Fakta RDPU DPRD Purwakarta Bongkar Dugaan‘Raibnya DBHP’: KMP Desak Audit Investigatif Menyeluruh Aliran DBHP Purwakarta 2016-2018

Penulis
Edi Kuswendi / Editor Rahmat kartolo//Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Aswinnews.com
|Purwakarta|

DPRD dan Komunitas Madani Purwakarta Ungkap Tidak Disalurkannya Dana Hak Desa Tanpa Dasar Hukum, Langgar Asas Annuality dan Mandatory Spending

Purwakarta, 12 Oktober 2025 — Fakta hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD Kabupaten Purwakarta dan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) pada 29 Agustus 2025 menguak dugaan kuat terjadinya skandal raibnya Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016–2018. RDPU tersebut menyingkap bahwa penyaluran DBHP yang seharusnya diterima desa setiap tahun justru tidak disalurkan tanpa dasar hukum yang jelas.

DBHP Adalah Hak Desa, Bukan Diskresi Pemkab

DBHP merupakan hak fiskal desa yang bersumber dari pendapatan pajak daerah seperti PBB-P2, BPHTB, pajak restoran, hiburan, reklame, dan lainnya. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, DBHP termasuk mandatory spending yang tidak boleh ditunda, dikurangi, atau dialihkan.

Menurut analisis hukum KMP, tindakan tidak menyalurkan DBHP tersebut melanggar prinsip keuangan negara dan asas pemerataan fiskal. Dana tersebut merupakan hak keuangan desa yang wajib diterima tepat waktu sebagai bentuk desentralisasi fiskal daerah.

Langgar Asas Annuality: Anggaran Tak Boleh Lintas Tahun

Asas annuality sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 300 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa setiap belanja dan transfer daerah hanya berlaku dalam satu tahun anggaran.

Artinya:

  1. DBHP 2016 harus disalurkan paling lambat 31 Desember 2016;
  2. DBHP 2017 paling lambat 31 Desember 2017;
  3. DBHP 2018 paling lambat 31 Desember 2018.

Jika penyaluran baru dilakukan pada Tahun Anggaran 2019 atau setelahnya, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum keuangan daerah.

DPRD: Tak Ada Kondisi Luar Biasa, Tak Ada Dasar Penundaan

Dalam forum RDPU, Ketua DPRD menegaskan:

  1. Tidak terdapat kondisi luar biasa baik force majeure alam maupun krisis fiskal yang dapat dijadikan alasan sah untuk menunda penyaluran DBHP;
  2. DPRD tidak pernah memberikan izin penundaan atau pengalihan alokasi DBHP;
  3. Tidak ditempuh mekanisme perubahan APBD untuk menunda atau mengalihkan alokasi DBHP tersebut.

Dengan fakta-fakta tersebut, tidak disalurkannya DBHP 2016–2018 tidak memiliki dasar hukum dan melanggar prinsip akuntabilitas keuangan daerah.

Fenomena Bupati periode 2019-2023: Bayar Sebagian DBHP di TA 2019 dan 2020, Sumber Dananya Patut Dipertanyakan

KMP menemukan fakta bahwa Bupati Dinasti menyalurkan sebagian DBHP 2016–2018 pada Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Pertanyaan besar pun muncul:

Dari sumber dana apa DBHP tersebut dibayarkan? Apakah terdapat SILPA khusus DBHP 2016–2018 di kas daerah?”

Apabila tidak terdapat bukti akuntansi berupa SILPA DBHP dalam kas daerah, maka penyaluran ulang DBHP lintas tahun tersebut patut dipertanyakan secara akuntabilitas fiskal.
Tindakan ini mengindikasikan adanya ketidaktertiban pengelolaan anggaran dan berpotensi menunjukkan bahwa DBHP 2016–2018 telah dialihkan untuk pos lain tanpa dasar hukum yang sah.

Dengan demikian, fenomena pembayaran ulang sebagian DBHP di luar tahun anggaran aslinya layak diaudit lebih lanjut untuk memastikan sumber dan legalitas penggunaan dananya.

Analisis Yuridis: Potensi Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi

KMP menilai tindakan menahan, mengalihkan, atau menyalurkan DBHP lintas tahun tanpa dasar hukum berpotensi melanggar:

Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik;

  • Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara;
  • Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara;
  • Pasal 15 UU Tipikor: Percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, tidak disalurkannya DBHP lintas tahun berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi keuangan negara.

KMP: Ini Bukan Kesalahan Teknis, Tapi Pelanggaran Asas Keuangan Negara

DBHP bukan uang Pemkab, tapi hak keuangan desa. Tidak disalurkannya atau dialihkannya alokasi DBHP tanpa dasar hukum sama artinya dengan mengingkari asas keuangan negara,” tegas Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP).

KMP menegaskan bahwa tindakan tidak menyalurkan atau mengalihkan DBHP telah menggerus hak fiskal desa dan merusak prinsip pemerataan keuangan daerah. Oleh karena itu, KMP akan segera melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan meminta audit investigatif menyeluruh atas ALIRAN DBHP Purwakarta 2016–2018.

Redaksi aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *