Sofifi — Aswinnews.com | Pembangunan terminal jetty milik PT Sumber Tambang Sejahtera (STS) di pesisir Desa Pekaulang, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, terancam dihantam sanksi berlapis. Proyek ini diduga memanipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan menggunakan dokumen induk lama untuk kegiatan baru, yang seharusnya membutuhkan kajian dampak lingkungan tersendiri.
Akademisi IAIN Ternate sekaligus praktisi hukum, Hasannudin Hidayat, menilai kasus ini sebagai potret klasik lemahnya pengawasan lingkungan di daerah. “Trik memanfaatkan AMDAL induk untuk proyek baru adalah bentuk pelanggaran serius terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Hasannudin, melalui rilis resminya kepada Aswinnews.com, Jumat (16/5/2025).
Bukan Sekadar Administrasi
Menurut Hasannudin, pembangunan terminal jetty wajib melalui studi AMDAL karena dampaknya signifikan terhadap ekosistem pesisir. Ini bukan sekadar urusan formalitas izin, melainkan menyangkut aspek teknis seperti perubahan pola arus laut, sedimentasi, kerusakan terumbu karang, hingga potensi hilangnya mata pencaharian nelayan.
“Setiap kegiatan yang mengubah garis pantai, apalagi membangun infrastruktur berat seperti jetty, harus dikaji ulang dampaknya secara spesifik. Mengandalkan dokumen lama jelas tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Regulasi Sudah Berubah, Alasan Tak Relevan
Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tahun 2020, kewenangan penerbitan AMDAL untuk proyek-proyek strategis nasional, termasuk pelabuhan dan jetty, sudah menjadi domain pemerintah pusat. Dalam konteks ini, PT STS tidak bisa berlindung di balik AMDAL yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur pada masa lalu.
“Regulasi sudah berubah. Setiap perubahan kegiatan usaha dengan dampak signifikan wajib dikaji ulang. Tidak ada celah bagi PT STS untuk menghindar dari kewajiban ini,” lanjut Hasannudin.
Sanksi Berlapis Menanti
Jika terbukti melanggar, PT STS terancam sanksi bertingkat. Dimulai dari sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin lingkungan, hingga penutupan usaha. Sanksi pidana pun membayangi, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar, sesuai Pasal 109 UU 32/2009.
Tak berhenti di situ, sanksi tambahan berupa perampasan keuntungan, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga pencabutan izin usaha bisa diterapkan. Gugatan perdata atas kerugian masyarakat juga terbuka lebar.
DLH Malut Teruskan ke Pemerintah Pusat
Dalam perkembangan terbaru, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara telah meneruskan temuan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Langkah ini diapresiasi oleh Hasannudin sebagai bentuk penegakan hukum lingkungan yang semestinya.
“Pembangunan infrastruktur memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat pesisir. Kasus ini harus menjadi pelajaran keras bagi korporasi lain: manipulasi dokumen lingkungan akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat,” tutupnya.
Penulis: Abd. Assagaf | Editor: Kenzo Aswinnews.com — Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya
![]()
