Resmob Polres Jombang Bekuk Dua Residivis Spesialis Curanmor di Plandaan

🖋️ Penulis: Zafin
📍 Jombang | Aswinnews.com – 2025
📌 Editor: Kenzo – Redaksi Aswinnews.com | Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-update

Jombang, Aswinnews.com — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil menangkap dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Jombang. Kedua pelaku diamankan setelah mencuri sepeda motor di Kecamatan Plandaan pada Kamis, 25 September 2025.

Kasus ini terungkap setelah korban Dedy Setiawan (37), warga Dusun Payak Sanggrrok, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di teras rumah sekitar pukul 14.00 WIB. Motor jenis Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi S-4286-PT itu hilang dalam hitungan menit saat korban lengah.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku yang merupakan residivis kambuhan, yakni MG (39) warga Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, dan VAJM (29) warga Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

“Kedua pelaku ini sudah sering keluar masuk penjara karena kasus pencurian. Kami sudah memantau gerak-gerik mereka sejak lama,” ujar AKP Margono, Kamis (2/10/2025).

MG diketahui pernah dihukum 6 bulan penjara pada tahun 2007 dan 1 tahun 8 bulan pada tahun 2010 atas kasus serupa. Sementara VAJM juga pernah mendekam di penjara selama 1 tahun 7 bulan pada 2018 karena kasus pencurian sepeda motor.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor di dasbor. Setelah menerima laporan, tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Mojokerto.

“Pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menangkap keduanya di Dusun Mojosari, Kecamatan Mojosari, saat hendak menjual motor hasil curian,” jelas AKP Margono.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor:

  1. Honda Scoopy warna hitam Nopol S-4286-PT — milik korban Dedy Setiawan.
  2. Honda Beat warna biru Nopol S-2878-TB — digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di Jombang. Kami imbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka,” tegasnya.


📝 Catatan Redaksi:

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan curanmor yang masih sering terjadi akibat kelalaian kecil seperti meninggalkan kunci di kendaraan. Redaksi mengapresiasi langkah cepat Unit Resmob Polres Jombang dalam mengungkap kasus ini. Diharapkan pengungkapan ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan memperkuat rasa aman di lingkungan masyarakat Jombang.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *