Penulis Feronike Agusfriana / Editor Rahmat kartolo // Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Bengkulu Aswinnews.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan Parizan Hermedi (39), anggota aktif DPRD Kota Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli kios di Pasar Panorama. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat dan keterangan dari sejumlah saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup serta keterangan dari para saksi terkait penjualan kios yang merugikan keuangan daerah,” ungkap Fri Wisdom Sumbayak, Kasi Intel Kejari Bengkulu.
Menurutnya, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya sebagai anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu untuk meyakinkan para pedagang bahwa program pembangunan kios tersebut merupakan program resmi dari pemerintah.
Modus: Bangun Kios, Minta Uang, Larang Berjualan
Parizan diduga membangun 48 unit kios baru di atas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama. Ia kemudian meminta uang kepada para pedagang yang ingin menempati kios tersebut, dengan jumlah bervariasi antara Rp 55 juta hingga Rp 310 juta per unit. Pedagang yang tidak mampu membayar tidak diperkenankan berjualan di lokasi itu.
Hingga saat ini, sudah ada 15 pedagang yang menempati kios tersebut, sementara sisanya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Ditahan 20 Hari, Potensi Tersangka Lain
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Parizan langsung ditahan di Rutan Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan. Kejaksaan juga mengindikasikan adanya potensi penambahan tersangka, mengingat keterlibatan pihak lain masih terus didalami.
“Semua pihak terkait sudah diperiksa dan diklarifikasi. Potensi bertambahnya tersangka tentu ada, tergantung hasil penyidikan lanjutan,” tambah Fri Wisdom.
Hingga berita ini diturunkan, 19 orang saksi telah dimintai keterangan, yang terdiri dari para pedagang serta pihak-pihak lain yang terkait dengan pembangunan dan penjualan kios.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan ini menunjukkan komitmen Kejari Bengkulu untuk menuntaskan perkara, menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, dan memastikan perlindungan terhadap keuangan negara,” tutup Fri Wisdom.
Redaksi aswinnews.com
![]()
