Sakty Law Surabaya Dampingi Ketua Relawan Birunya Cinta yang Diduga Dianiaya

🖋️ Penulis: F.A/Alvin
🗞️ Editor: Kenzo – Redaksi Aswinnews.com, Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-update

Jombang – aswinnews.com | Rabu, 1 Oktober 2025
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Achmad Zaenuri, Ketua Relawan Birunya Cinta (RBC), mulai memasuki tahap penyidikan. Zaenal, sapaan akrabnya, memenuhi panggilan Polsek Sumobito sebagai korban sekaligus pelapor. Ia hadir sekitar pukul 10.00 WIB didampingi tim kuasa hukum dari Sakty Law Surabaya.

Dalam surat panggilan resmi, Zaenal diminta memberikan keterangan terkait peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP.

Kuasa Hukum Beberkan Kronologi

Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA., M.H., yang memimpin tim kuasa hukum bersama Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H., Mohammad Elki Arfianto, S.H., dan Akhmad Johan Adam Jaelani, S.H., menegaskan bahwa RBC merupakan relawan resmi yang telah berbadan hukum di bawah Kemenkumham.

“Saat Pak Zaenal menjalankan tugas sebagai relawan, terjadi miskomunikasi yang berujung dugaan penganiayaan. Kami memiliki bukti video, dan sampai hari ini lebam di wajah sebelah kiri Pak Zaenal masih terlihat,” ujar Gati.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan hasil visum dan video bukti penganiayaan kepada penyidik. Total, Zaenal menerima 27 pertanyaan dalam pemeriksaan.

Harapan Penegakan Hukum

Pihak kuasa hukum berharap proses penyelidikan dapat dipercepat agar perkara segera bergulir ke persidangan.

“Relawan adalah mitra BPBD. Kami minta ke depan tidak ada lagi penganiayaan antar relawan maupun petugas BPBD. Relawan harus dibiarkan bekerja secara profesional,” tegas Gati.

Ia juga menyoroti hasil visum yang sudah keluar, dan memastikan akan menempuh langkah hukum tambahan jika terbukti ada dampak serius pada kesehatan kliennya.

Tanggapan Penyidik dan Terlapor

Penyidik Polsek Sumobito, Bripka Abdur Rohman, membenarkan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan.

“InsyaAllah berkas segera diselesaikan dan dikirim ke pengadilan guna disidangkan perkara dugaan penganiayaan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, terduga pelaku berinisial TC saat dimintai konfirmasi hanya menyampaikan permohonan maaf.

“Semuanya saya serahkan ke penyidik. Saya ikuti proses hukum dan mohon doa agar masalah ini cepat selesai,” singkatnya.

Catatan Redaksi

Kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan kembali menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut lembaga yang berbadan hukum dan bermitra dengan instansi pemerintah. Redaksi menilai penting bagi semua pihak, termasuk BPBD dan relawan, menjaga komunikasi serta profesionalitas kerja. Penyelesaian hukum yang transparan diharapkan mampu memberi kepastian dan rasa keadilan, baik bagi korban maupun terlapor.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *