kontributor KMP/ Penulis Yoseph/ Editor Rahmat kartolo // Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Purwakarta, Aswinnews.com
Ketua Komunitas Madan Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin alias Kang ZA, menyoroti perbedaan mencolok antara temuan awal BPK RI Tahun 2024 dan hasil reklasifikasi Pemkab Purwakarta terkait dugaan salah anggaran senilai Rp27,79 miliar dalam APBD.
Setelah dilakukan klaim reklasifikasi oleh pihak Pemkab, angka tersebut menyusut drastis menjadi Rp6,17 miliar. Kang ZA menilai ini bukan sekadar koreksi administratif, melainkan indikasi upaya pengaburan fakta (obstruction of justice).
“Kalau temuan resmi BPK Rp27,79 miliar bisa disulap jadi Rp6,17 miliar hanya dengan permainan kertas, itu bukan kelalaian. Itu indikasi obstruction of justice,” tegas Kang ZA.
“Audit investigatif adalah harga mati. Tidak boleh ada permainan angka,” lanjutnya.
Mengapa Audit Investigatif Diperlukan?
Menurut KMP, audit investigatif diperlukan untuk:
- Mengecek bukti fisik belanja: Apakah proyek atau barang benar-benar ada?
- Menguji transaksi riil: Apakah dana dicairkan sesuai kegiatan?
- Menentukan tanggung jawab: Siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas selisih lebih dari Rp21,62 miliar? Tuntutan KMP Purwakarta:
- BPK RI harus menjelaskan ke publik mekanisme dan alasan reklasifikasi dari Rp27,79 M ke Rp6,17 M.
- Kejaksaan Negeri Purwakarta diminta tidak hanya menerima laporan administratif, tapi segera melakukan audit investigatif sebagai dasar penyelidikan pidana.
- DPRD Purwakarta didesak untuk menggunakan hak interpelasi atau angket guna membongkar dugaan manipulasi anggaran. “Ini bukan sekadar soal angka. Ini soal integritas dan akuntabilitas anggaran publik. Jika Rp21 miliar bisa menguap begitu saja, maka Purwakarta akan jadi contoh buruk pengelolaan APBD nasional,” pungkas Kang ZA.
Redaksi aswinnews.com
![]()
