Pelaku Penipuan Emas Palsu di Duri Resmi Dilimpahkan ke Kejari Bengkalis

🖊️ Penulis: Desi Mayasari
✍️ Editor: Kenzo | Redaksi Aswinnews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-update


BENGKALIS – Aswinnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi menerima pelimpahan Tahap II kasus dugaan penipuan jual beli emas palsu dari Polres Bengkalis, Kamis (25/9/2025). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap diproses ke persidangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Bengkalis.

“Perkara ini sudah memasuki Tahap II. Tersangka bersama barang bukti telah kami terima dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis,” jelas Wahyu.

Tersangka dan Modus Penipuan

Tersangka diketahui bernama Mohammad Iksan alias Si It bin Amirudin (48), pemilik Toko Emas Samudera di Pasar Mandau, Duri. Ia diduga menipu pelanggan dengan menjual perhiasan yang diklaim emas 22 karat, padahal hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut hanyalah perak yang disepuh menyerupai emas.

Yang lebih memprihatinkan, korban mayoritas berasal dari kalangan masyarakat kecil—seperti petani, buruh, dan nelayan—yang berniat menabung atau berinvestasi.

“Banyak korban kehilangan uang hasil jerih payahnya. Harapan mereka untuk berinvestasi pupus karena tertipu perhiasan palsu,” tambah Wahyu.

Awal Terbongkarnya Kasus

Kasus ini terungkap setelah laporan dari Andela Saputri (27), warga Duri, yang membeli dua gelang emas seharga Rp4 juta. Ia mencurigai gelang tersebut karena cepat kusam, teksturnya lunak, dan tidak memiliki cap kadar emas.

Laporan itu ditindaklanjuti Satreskrim Polres Bengkalis dengan menggerebek toko tersangka. Dari penggerebekan, polisi menyita:

ratusan perhiasan palsu berupa gelang, cincin, kalung, dan anting dengan berat total 1,8 kilogram,

alat penyepuhan,

cairan kimia,

timbangan digital, serta uang tunai hasil penjualan.

Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, mengungkapkan praktik penipuan ini telah berlangsung sejak 2021.

“Barang dijual seolah-olah emas asli 22 karat, lengkap dengan cap dan kemasan layaknya produk resmi,” jelas Yohn.

Jumlah Korban Diduga Lebih Banyak

Hingga kini, empat korban telah melapor secara resmi. Namun polisi menduga jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak. Masyarakat yang pernah membeli perhiasan di Toko Emas Samudera diimbau segera melapor untuk kepentingan proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.


Catatan Redaksi

Kasus penipuan emas palsu ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli perhiasan. Pastikan membeli emas di toko resmi dengan sertifikat keaslian yang jelas, serta periksa kadar dan cap resmi sebelum melakukan transaksi. Transparansi dan pengawasan dari aparat juga sangat penting agar kasus serupa tidak terus merugikan masyarakat kecil.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *