SMKN 1 Indramayu Diduga Halangi Liputan Media Saat Acara Kelulusan, Dinilai Langgar UU Pers

INDRAMAYU – ASWINNEWS.COM — Praktik tertutup terhadap akses informasi publik kembali menjadi sorotan. Kali ini terjadi di SMKN 1 Indramayu, yang diduga secara sengaja menghalangi tugas jurnalistik saat peliputan acara kelulusan siswa-siswi kelas XII pada Rabu, 14 Mei 2025.

Tim media yang datang ke lokasi kegiatan di halaman sekolah, Jalan Gatot Subroto No. 47, Karanganyar, dihadang oleh petugas keamanan dan tidak diizinkan masuk tanpa alasan yang memadai. Tak hanya itu, akses untuk bertemu pihak humas pun sulit diperoleh, meski telah dijanjikan akan difasilitasi oleh staf resepsionis.

“Maaf Pak, Humas sedang sibuk. Nanti kami hubungi lagi,” kata Ajeng, staf penerima tamu sekolah, saat dimintai akses klarifikasi.

Namun, setelah beberapa hari, tidak ada itikad baik dari pihak sekolah untuk menjawab permintaan konfirmasi. Upaya wartawan meminta nomor kontak humas pun ditolak, memperkuat dugaan adanya upaya sistematis menutup akses terhadap kegiatan yang seharusnya terbuka untuk publik.

Foto layout visual

Tim investigasi ASWINNEWS mencatat beberapa temuan penting:

Tidak adanya undangan atau pelibatan media lokal dalam acara kelulusan yang bersifat publik, mengindikasikan adanya kontrol informasi yang ketat dari pihak sekolah.

Sikap tertutup terhadap konfirmasi atau wawancara dari pihak media melanggar prinsip transparansi institusi pendidikan, yang seharusnya mendidik dengan memberi contoh keterbukaan.

Tidak adanya tanggapan hingga lebih dari 5 hari kerja menunjukkan indikasi pembiaran, bukan sekadar miskomunikasi.

Tindakan ini patut diduga melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Penelusuran lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap apakah praktik penghalangan ini merupakan kebijakan internal, atau bagian dari upaya sistematis menutupi informasi publik yang seharusnya dapat diakses siapa pun.

Perlu dicatat, kegiatan kelulusan di sekolah negeri merupakan bagian dari aktivitas yang dibiayai negara dan melibatkan masyarakat luas. Oleh karena itu, publik berhak tahu. Penghalangan terhadap peliputan juga mencederai semangat demokrasi dan akuntabilitas pendidikan.

ASWINNEWS akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan siap mengajukan permintaan klarifikasi resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bila tak ada respons dari pihak sekolah.

Penulis: Thoha, Editor: Kenzo Aswinnews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *