SP3 Dana Desa Cacat Hukum: KMP Siap Tempuh Jalur Praperadilan!

Penulis Yos/ Editor Rahmat kartolo//Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Purwakarta, Aswinnews.com Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Ir. Zaenal Abidin, MP, menegaskan akan menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melalui jalur praperadilan terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi dana desa di 11 desa tahun anggaran 2022.

Zaenal menilai, SP3 tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan Pasal 109 KUHAP, karena menghentikan penyidikan dengan alasan bahwa uang hasil korupsi telah dikembalikan.

Mengembalikan uang bukan berarti menghapus pidana. Justru itu adalah bukti nyata bahwa tindak pidana korupsi benar-benar terjadi. Jika SP3 seperti ini dibiarkan, itu artinya kita membuka pintu impunitas bagi koruptor,” tegas Zaenal.

KMP: Kami Punya Legal Standing!

KMP menegaskan bahwa mereka memiliki kepentingan hukum yang sah untuk mengajukan praperadilan, berdasarkan alasan berikut:

  1. Dana desa adalah uang rakyat yang berasal dari APBN/APBD.
  2. Korupsi dana desa berarti merampas hak masyarakat desa atas pembangunan, pendidikan, dan kesejahteraan.
  3. Pasal 77 KUHAP memberikan hak kepada “pihak lain yang berkepentingan” untuk mengajukan praperadilan. KMP hadir sebagai representasi masyarakat yang dirugikan. “Kami bukan cari sensasi. Kami ingin hukum ditegakkan atas nama rakyat. Kerugian Rp1 miliar bukan sekadar angka di kertas, tapi darah rakyat kecil yang dirampas. Karena itu, KMP sah dan wajib berdiri di garda depan,” ujar Zaenal.

Seruan KMP: Tolak Impunitas, Kawal Keadilan!

KMP mengajak seluruh elemen masyarakat dan pegiat hukum untuk:

  • Kawal jalannya praperadilan
    secara terbuka dan transparan
  • Desak Kejaksaan Agung turun tangan jika Kejari tetap mempertahankan SP3
  • Bersatu melawan impunitas, karena korupsi dana desa adalah pengkhianatan terhadap rakyat kecil

Ini bukan sekadar perkara hukum. Ini soal harga diri Purwakarta. Jangan biarkan hukum tunduk pada uang. Kami, KMP, bersama rakyat, akan menempuh jalur hukum demi tegaknya keadilan,” tutup Zaenal.

redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *