🖋️ Penulis: Bang Hayat
✍️ Editor: Kenzo
📍 Lampung Selatan – AswinNews.com
Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya, dan Ter-Update
LAMPUNG SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menetapkan dan menahan Direktur Utama BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda), berinisial ES (48), atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah senilai lebih dari Rp517 juta.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat penyimpangan anggaran periode 2022–2023. Penahanan dilakukan pada Senin sore, 21 Juli 2025, sekitar pukul 16.10 WIB.
“Penetapan tersangka terhadap ES didasarkan pada Surat Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025,” ujar Afni Carolina, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam konferensi pers.
Kerugian Negara Capai Setengah Miliar

Hasil audit investigatif yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi Lampung menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp517.382.907, sebagaimana tercantum dalam Laporan Audit Nomor: R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 yang dikeluarkan 10 Juni 2025.
Penyidik mengungkap, dugaan korupsi terjadi akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan ES dalam mengelola dana perusahaan. Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional dan pelayanan publik, justru disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
“ES menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi. Kerugian negara mencapai lebih dari setengah miliar rupiah,” tegas Kajari Afni Carolina.
Ditahan 20 Hari ke Depan
Sebagai tindak lanjut, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan langsung menahan ES. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Juli 2025. Saat ini, ES dititipkan di Rutan Kelas IIA Kalianda berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025.

ES dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, atau
- Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
- Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Telusuri Aliran Dana & Pihak Lain
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
