Mafia BBM Bermodus Surat Nelayan di Sukabumi

SUKABUMI – Aswinnews.com – Praktik mafia BBM subsidi kembali mencuat di wilayah Pelabuhanratu, Sukabumi. Sebuah mobil pikap kedapatan mengisi Pertalite bersubsidi hingga 1.750 liter menggunakan jeriken ukuran 35 liter di SPBU Pertamina 3443304.

Investigasi yang dilakukan awak media bersama Aliansi BPAN berawal dari kecurigaan atas aktivitas di SPBU tersebut. Mobil pikap yang mengangkut ratusan liter BBM kemudian dibuntuti hingga berhenti di rumah seorang kepala dusun.

Di lokasi, pemilik kendaraan bernama Wihanda alias Apep mengaku memanfaatkan surat nelayan untuk membeli Pertalite dalam jumlah besar. BBM bersubsidi itu selanjutnya dijual kembali ke warung-warung eceran dengan harga lebih tinggi.

Namun, ketika kasus dilaporkan ke Polres Sukabumi, aparat dinilai lamban merespons. Terduga pelaku tidak ditahan dan masih terlihat duduk santai di ruang tamu. Baru setelah ada desakan ke Polda Jawa Barat, penyelidikan mulai ditindaklanjuti.

Padahal, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Migas dan UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Aliansi BPAN bersama media mendesak aparat penegak hukum untuk serius membongkar jaringan bisnis ilegal BBM ini, karena jelas merugikan negara dan mengorbankan hak rakyat kecil yang seharusnya menerima subsidi.

Penulis: Isa
Editor: abahroy | Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *