🖋️ Penulis: Bang Yos
✍️ Editor: Kenzo | Redaksi Aswinnews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya, dan Ter-Update
📍Purwakarta, 28 Juli 2025
Polres Purwakarta berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji (LPG) subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Tiga pelaku diamankan berikut ratusan tabung LPG berbagai ukuran sebagai barang bukti.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dalam konferensi pers, Senin (28/7/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan gas LPG subsidi cepat habis dari biasanya.
Tiga pria warga Kabupaten Purwakarta telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial HS (41), UG (44), dan ID (44).

“HS berperan sebagai pemesan dan pemasar LPG hasil penyalahgunaan. UG bertugas mengirim dan membantu pemindahan isi tabung. Sementara ID bertindak sebagai penyuntik gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi,” jelas AKBP Anom.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Dalam praktiknya, para pelaku membeli gas LPG subsidi ukuran 3 kg dari agen pangkalan di Kabupaten Karawang. Gas tersebut kemudian disuntikkan ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 5,5 kg menggunakan pipa besi hasil modifikasi.
Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang agen gas di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kabupaten Purwakarta. Polisi menyita barang bukti berupa:
- 60 tabung LPG 3 kg kosong,
- 73 tabung LPG 3 kg berisi,
- 18 tabung LPG 12 kg biru berisi,
- 12 tabung Bright Gas 12 kg berisi,
- 3 tabung Bright Gas 5,5 kg kosong,
- 30 pipa suntik gas modifikasi, dan
- 30 capseal (penutup tabung) warna kuning.
“Para tersangka tertangkap tangan saat memindahkan isi gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di lokasi penggerebekan,” ungkap Anom.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman
Anom menyebut bahwa praktik ini telah berlangsung selama lima bulan dan menghasilkan keuntungan ilegal sekitar Rp69 juta.
“Perbuatan mereka melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
Ketiga pelaku terancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran gas non-subsidi ilegal dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Kronologi Pengungkapan
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Dr. Uyun Saepul Uyun, menambahkan bahwa kasus ini terungkap pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, setelah petugas menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan pemindahan gas dari tabung 3 kg ke 12 kg tanpa izin resmi.
“Pemindahan isi tabung gas subsidi ini jelas melanggar hukum karena tidak memiliki izin dari pihak berwenang,” tegas AKP Uyun.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
