Janji Konstitusi dan Realitas Pendidikan Gratis: Sekadar Retorika atau Tanggung Jawab Negara?

🖋️ Oleh: Abdullah Assagaf (Pegiat Literasi)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-XXII/2024 pada 27 Mei 2025 telah mengguncang diskursus pendidikan nasional. MK menegaskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas wajib dimaknai berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta.

Secara normatif, ini adalah langkah besar untuk menjamin kesetaraan akses pendidikan dasar bagi seluruh anak bangsa, tanpa diskriminasi bentuk lembaga. Namun di balik gemerlap progresivitas putusan ini, muncul pertanyaan krusial: Apakah negara siap mengemban konsekuensi realitas dari putusan tersebut?

Antara Norma dan Fakta Anggaran

Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 memang menyatakan dengan jelas: pendidikan adalah hak setiap warga negara dan menjadi kewajiban negara untuk membiayainya. Putusan MK pun mengukuhkan bahwa hak tersebut tak boleh dibatasi oleh status sekolah — negeri atau swasta.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan jurang antara idealisme dan implementasi. Sebagian besar daerah belum mampu memenuhi alokasi 20% dari APBD untuk sektor pendidikan. Ini bukan hanya masalah anggaran, tetapi menyangkut desain kebijakan yang belum berpihak secara utuh pada pelaku pendidikan non-negeri yang selama ini menjadi penyangga sistem.

Sekolah Swasta: Mitra atau Beban Negara?

Sudah menjadi rahasia umum, banyak sekolah swasta yang justru menampung siswa dari keluarga miskin karena ketidakmampuan sekolah negeri menampung semua peserta didik. Sayangnya, dalam konteks kebijakan ini, mereka justru diposisikan seakan menjadi beban negara.

Tanpa adanya jaminan subsidi operasional, putusan MK bisa menjadi boomerang bagi sekolah swasta kecil. Pembatasan pungutan tanpa dukungan finansial yang memadai berpotensi membuat mereka kolaps, atau terpaksa memangkas kualitas pembelajaran.

Padahal, di banyak negara, seperti Belanda dan Finlandia, negara hadir secara penuh mendanai sekolah swasta yang melayani publik — sebagai bentuk nyata kemitraan publik-swasta (public-private partnership). Indonesia pun sudah memiliki cikal bakal mekanisme ini melalui program BOS dan PIP, namun pelaksanaannya masih timpang dan tidak menjawab tantangan riil operasional lembaga.

Risiko Erosi Mutu dan Penggratisan Semu

Jika pemerintah hanya fokus pada pelarangan pungutan tanpa menyediakan dana kompensasi yang mencukupi — seperti untuk gaji guru non-PNS, kegiatan ekstrakurikuler, fasilitas laboratorium, hingga pengembangan kurikulum — maka hasilnya bisa jadi pendidikan gratis semu. Gratis, tetapi dengan kualitas yang terjun bebas.

Ini bisa menimbulkan ketimpangan baru: antara sekolah negeri dan swasta, atau antara daerah maju dan tertinggal. Yang dirugikan tentu adalah peserta didik dari kelompok rentan yang sejak awal menjadi sasaran utama kebijakan ini.

Saatnya Negara Menyusun Peta Jalan Inklusif

Putusan MK ini harus dijadikan titik tolak bagi negara untuk menata ulang sistem pendidikan nasional. Pertama, pemerintah perlu menyusun peta jalan (roadmap) implementasi pendidikan gratis yang konkret dan inklusif, bukan sekadar dokumen normatif.

Kedua, negara harus mulai memperlakukan sekolah swasta bukan sebagai beban, melainkan sebagai mitra strategis. Subsidi harus disalurkan berbasis kebutuhan riil, bukan semata kuota siswa. Mekanisme akuntabilitas pun harus diperkuat dengan melibatkan lembaga pengawas independen seperti BPK atau KPK.

Ketiga, revisi UU Sisdiknas menjadi mendesak agar putusan MK memiliki landasan hukum turunan yang kuat, sehingga tidak menimbulkan kekacauan interpretasi dan praktik di daerah.

Penutup: Pendidikan Gratis, Tapi Berkualitas

Janji konstitusi bukan sekadar slogan. Pendidikan gratis tidak boleh berhenti pada angka nol rupiah, tetapi harus menjamin kualitas, keadilan, dan keberlanjutan. Negara tidak cukup hanya hadir di dalam dokumen hukum, tetapi harus nyata dalam kebijakan, anggaran, dan perlindungan terhadap lembaga pendidikan yang selama ini telah bekerja di garis depan.

Mengabaikan sekolah swasta sama saja dengan menutup mata terhadap kenyataan bahwa mereka adalah bagian tak terpisahkan dari ekosistem pendidikan nasional. Sudah saatnya kebijakan pendidikan berpihak bukan hanya pada idealisme, tetapi juga pada realitas dan kebutuhan di lapangan. Inilah ujian sejati tanggung jawab negara terhadap generasi penerus bangsa.


✍️ Editor: Kenzo | Redaksi Aswinnews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *