🖋️ Penulis: Mychael Hontong
✍️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-Update
Bitung, AswinNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pemuda terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam operasi penangkapan yang berlangsung di Pelabuhan Samudera Bitung, Kelurahan Pateten, Kecamatan Bitung Timur, pada Selasa malam, 22 Juli 2025, pukul 22.00 WITA.
Pelaku berinisial TMJK alias Khezi (23), warga Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga, ditangkap oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, bersama KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 20 gram, yang disembunyikan di bawah telapak sepatu sebelah kiri milik pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Redmi 10 warna biru sebagai barang bukti pendukung.
Menurut pengakuan pelaku, ganja tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial K, yang berdomisili di kawasan Pasar Lama, Sentani, Jayapura, seharga Rp500.000.
“Kami dari Satresnarkoba Polres Bitung telah mengamankan seorang lelaki berinisial TMJK alias Khezi, dengan barang bukti ganja seberat 20 gram,” ujar Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat.

Atas perbuatannya, TMJK dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan I.
Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat, sebagai bagian dari langkah pencegahan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bitung.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah kami,” tegas IPTU Trivo.
Langkah ini menunjukkan komitmen serius Polres Bitung dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
