Klarifikasi Resmi! Isu Harga Di Karang Jahe Beach Disebut Hoaks, Tarif Tiket & Parkir Sesuai Perdes

REMBANG – Aswinnews.com-
Pihak pengelola wisata Karang Jahe Beach (KJB) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan kenaikan harga makanan dan tiket yang dinilai tidak wajar. Informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.

Direktur BUMDes Abimantrana, H. Rifa’i, menegaskan bahwa seluruh kebijakan harga, baik tiket masuk maupun tarif di kawasan wisata, telah melalui mekanisme musyawarah desa (musdes) dan mengacu pada aturan resmi yang berlaku.

“Semua sudah sesuai hasil musdes sejak momen Nataru yang kemudian digabungkan dengan Hari Raya Idulfitri. Jadi tidak ada kebijakan sepihak,” jelasnya.

Hal senada disampaikan pengelola wisata KJB, Taufikur Rohmah, yang memastikan bahwa tarif tiket telah sesuai dengan ketentuan Desa Punjulharjo. Ia juga menegaskan bahwa BUMDes Abimantrana hanya mengelola sektor wisata KJB beserta fasilitas umum seperti MCK.

Baca Juga Sekda Aceh Tegaskan Pemanfaatan TKD Harus Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

Dari sisi pengunjung, Auda, wisatawan asal Pati, turut memperkuat klarifikasi tersebut. Ia menilai harga yang diterapkan masih tergolong wajar.

“Saya sudah tiga kali ke KJB. Menurut saya harganya masih standar. Tinggal kebersihannya saja yang perlu ditingkatkan, tapi secara keseluruhan sudah bagus,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Sementara itu, pedagang setempat, Erna, warga Desa Punjulharjo, memastikan bahwa harga makanan telah disepakati bersama sebelum Ramadan.

“Harga sudah dirapatkan dengan pengelola. Sekarang semua warung diwajibkan mencantumkan daftar menu dan harga serta memberikan nota kepada pembeli,” jelasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu yang belum tentu benar serta lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial.

Baca Juga Hari pertama Kerja Bupati Garut gelar Halal Bihalal Idulfitri 1447 H, Ajak ASN Kembali Bekerja dengan Semangat Baru

Tarif Parkir Resmi Berdasarkan Perdes No. 4 Tahun 2025

Berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Wisata, berikut rincian tarif parkir yang berlaku di kawasan KJB:

  • Sepeda: Rp2.000 (semua hari)
  • Sepeda Motor: Rp5.000 (hari biasa & weekend), Rp8.000 (moment khusus)
  • Mobil Pribadi: Rp20.000 (hari biasa), Rp25.000 (weekend), Rp35.000 (moment khusus)
  • Mobil Travel: Rp30.000 (hari biasa), Rp35.000 (weekend), Rp50.000 (moment khusus)
  • Bus Mini / Pick Up: Rp30.000 – Rp50.000
  • Bus Sedang: Rp50.000 – Rp100.000
  • Bus Besar: Rp100.000 – Rp200.000
  • Kereta Wisata: Rp30.000 – Rp50.000
  • Kereta Wisata Gandeng: Rp30.000 – Rp80.000
  • Sales: Rp10.000 – Rp15.000
  • Truk Tangki Air: Rp23.000 (semua hari)
  • Tarif tersebut telah diberlakukan sejak 22 Desember 2025, khususnya pada momen libur besar seperti Natal, Tahun Baru, dan Idulfitri.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak pengelola berharap kepercayaan masyarakat terhadap destinasi wisata Karang Jahe Beach tetap terjaga, serta pengunjung dapat menikmati liburan dengan aman dan nyaman.


penulis Wibowo l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *