🖋️ Penulis: Desi Mayasari
✍️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya, dan Ter-Update
📍 Bengkalis – AswinNews.com
BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis resmi menetapkan seorang pria berinisial M sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa malam, 22 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, M diduga melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan yang terbakar dengan luas mencapai ±10 hektare.
Kebakaran pertama kali terdeteksi melalui sistem Dashboard Lancang Kuning pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 10.00 WIB. Tim Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Pinggir segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, lahan yang terbakar diketahui merupakan milik M. Temuan ini diperkuat dengan hasil koordinasi bersama ahli lingkungan hidup dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), yang memastikan lokasi berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Barang bukti yang diamankan di antaranya:
- Dua batang pohon sawit terbakar
- Dua bibit sawit
- Satu alat semprot racun
- Satu jerigen berisi racun tanaman merk Centaquat
- Satu kantong berisi tanah bekas terbakar
Pasal yang dikenakan:
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut mengingat luas lahan yang terbakar cukup signifikan dan terdapat indikasi lahan lainnya turut terdampak.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum terkait Karhutla, sesuai dengan instruksi Kapolda Riau. Ini menjadi komitmen kami dalam upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap lingkungan hidup,” tegas AKBP Budi Setiawan.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta bukti keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
