Aksi di Depan Dispora Memanas, Massa Desak Pemkot Tangerang Buka Data Pembangunan Alun-Alun Benda

Kota Tangerang —aswinnews.com- Gelombang kritik terhadap dugaan minimnya transparansi pembangunan Alun-Alun Kecamatan Benda memuncak dalam aksi unjuk rasa yang digelar gabungan Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FPPN) dan Forum Persatuan Rakyat Benda (FPRB) di depan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang, Kamis (4/6/2026).

Aksi yang berlangsung sejak siang itu sempat memanas ketika massa mencoba melakukan pembakaran ban sebagai simbol kekecewaan terhadap sikap pemerintah yang dinilai belum terbuka kepada publik terkait proyek pembangunan tersebut. Aparat kepolisian yang berjaga langsung melakukan pencegahan dengan alasan keamanan dan ketertiban umum.

Namun larangan itu justru memicu perdebatan terbuka antara peserta aksi dan aparat. Massa mempertanyakan dasar hukum pelarangan tersebut serta menilai negara tidak boleh hanya mengedepankan pendekatan ketertiban tanpa mampu menjelaskan pijakan hukum terhadap pembatasan ekspresi publik.

Di tengah ketegangan, massa terus menyuarakan tuntutan utama mereka: keterbukaan informasi pembangunan Alun-Alun Kecamatan Benda yang hingga kini dinilai belum transparan.

Situasi akhirnya mereda setelah Kepala Dispora Kota Tangerang bersedia menemui peserta aksi dan membuka forum dialog langsung. Akan tetapi, dialog yang diharapkan menjadi ruang klarifikasi justru memunculkan persoalan baru.

Dalam forum tersebut, Heri Maulidin alias Kening secara terbuka mempertanyakan pembangunan tahap awal Alun-Alun Kecamatan Benda pasca pengurukan lahan yang dinilai berjalan tanpa informasi memadai kepada masyarakat.

Menurutnya, publik tidak pernah mendapatkan penjelasan rinci mengenai nilai anggaran proyek, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, sumber pendanaan, hingga dokumen administratif lain yang semestinya menjadi informasi terbuka.

“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat. Maka publik berhak tahu siapa pelaksananya, berapa anggarannya, dan bagaimana proyek itu dijalankan,” tegas Heri di hadapan pejabat Dispora dan aparat yang berjaga.

Sorotan massa semakin tajam ketika pihak Dispora tidak dapat menunjukkan papan informasi proyek dalam forum tersebut. Padahal papan proyek merupakan elemen mendasar dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintah sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Ketiadaan informasi dasar itu dinilai menjadi indikator lemahnya keterbukaan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik.

Massa menilai persoalan tersebut bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang sehat.

Dalam dialog, Kepala Dispora Kota Tangerang menyatakan pihaknya tidak anti terhadap kritik publik.

“Kami tidak anti kritik yang sifatnya membangun. Jangan tendensius,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut langsung menuai respons keras dari peserta aksi yang menilai jawaban itu tidak menyentuh substansi utama yang dipersoalkan masyarakat.

“Kalau masyarakat bertanya soal data proyek lalu dianggap tendensius, itu justru memperlihatkan pemerintah gagal memahami esensi keterbukaan informasi publik,” ujar salah satu peserta aksi.

Massa juga menyoroti sikap sejumlah pejabat yang dinilai lebih defensif dibanding memberikan penjelasan terbuka mengenai proyek yang dibiayai uang negara.

Menurut peserta aksi, pemerintah semestinya mampu menunjukkan data dan dokumen secara transparan, bukan justru menggiring kritik publik menjadi persoalan emosional atau personal.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, tuntutan massa dinilai memiliki dasar yang kuat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi terkait penggunaan anggaran negara maupun daerah.

Sementara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat publik harus menjunjung asas keterbukaan, profesionalitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

Karena itu, isu yang dipersoalkan massa tidak lagi sekadar tentang pembangunan fisik Alun-Alun Kecamatan Benda, melainkan tentang komitmen pemerintah daerah dalam menghormati hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan uang publik.

Bagi peserta aksi, transparansi tidak boleh berhenti menjadi jargon seremonial. Keterbukaan harus diwujudkan melalui data yang dapat diakses, dokumen yang dapat diuji, serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Aksi berakhir setelah dialog berlangsung cukup panjang. Meski demikian, massa menegaskan akan terus mengawal seluruh proses pembangunan Alun-Alun Kecamatan Benda hingga pemerintah membuka secara utuh seluruh informasi yang menjadi hak publik.

“Kalau pemerintah yakin semuanya berjalan benar, maka tidak ada alasan untuk menutup data kepada rakyat,” tegas salah satu orator sebelum aksi ditutup.

Susanto

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *