🖋️ Penulis: Bang Hayat
🛠️ Editor: Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang dan Ter-Update
PRINGSEWU – Seolah tak pernah kapok, RG (33), warga Pekon Margakaya, kembali harus berurusan dengan hukum untuk ketiga kalinya setelah kedapatan membawa 15 paket narkotika jenis sabu siap edar. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu pada Kamis malam (10/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat.
Petugas mencurigai gerak-gerik RG yang mencolok saat melintas di lokasi, hingga akhirnya dilakukan penyergapan dan penggeledahan.

“Dari saku celana pelaku, kami temukan kotak rokok berisi 15 paket sabu dengan total berat bruto 52,99 gram. Selain itu, kami juga menyita uang tunai Rp3.690.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” jelas Kasat Narkoba AKP Candra Dinata mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (11/7/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, ponsel, serta buku tabungan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkoba.
Tersangka Residivis, Tiga Kali Tersangkut Kasus Serupa
Menurut catatan kepolisian, RG bukan pemain baru. Ia tercatat pernah dipenjara atas kasus narkoba pada tahun 2016 dan kembali terjerat kasus serupa pada 2022. Kini, ia kembali tertangkap pada 2025—membuktikan bahwa sang residivis belum jera.

“Ini sudah ketiga kalinya tersangka terlibat dalam kasus peredaran sabu. Saat ini kami sedang mendalami jaringan yang terhubung dengannya,” ujar AKP Candra.
Dalam pemeriksaan awal, RG mengaku kembali menjalankan bisnis haram tersebut karena alasan ekonomi. Tidak memiliki pekerjaan tetap membuatnya tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Satresnarkoba Polres Pringsewu kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas yang terkait dengan pelaku.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
