Cirebon – AswinNews.com
Tiga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon dalam operasi sehari, Senin (7/7/2025). Penangkapan dilakukan di dua kecamatan berbeda, yakni Gegesik dan Jamblang, Kabupaten Cirebon.
Tersangka pertama, AF (33), ditangkap di kediamannya di wilayah Gegesik. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar seberat total dua gram. AF mengedarkan sabu langsung dari rumahnya.
Masih di hari yang sama, petugas meringkus dua tersangka lain, masing-masing berinisial AM (43) dan TS (61) di Kecamatan Jamblang. Keduanya diamankan beserta barang bukti sabu yang disimpan dalam wadah kecil siap edar.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH, mengatakan bahwa penangkapan ketiganya merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Ketiganya sudah kami amankan di Mapolresta Cirebon dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Ancaman pidana bagi para tersangka mencapai maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Saat ini, kepolisian masih mendalami jaringan yang lebih luas dari ketiga pelaku.
Sebagai bagian dari langkah bersih-bersih internal, pada Rabu (9/7/2025), 35 personel Polresta Cirebon menjalani tes urine mendadak. Hasilnya seluruh anggota dinyatakan negatif dari narkoba.
“Langkah ini untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan narkoba dimulai dari internal. Kami tidak mentolerir aparat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolresta.
Penangkapan serentak ini mempertegas komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga wilayah dari ancaman narkoba yang terus mengintai berbagai lapisan masyarakat.
Penulis: abahroy
AswinNews.com
Foto: Humas Polresta Cirebon
![]()
