Polres Binjai Sikat Tiga Begal Modus Baru, Pelaku Dipepet Pakai Mobil Calya

​BINJAI – Aswinnews.com
Komitmen Polres Binjai dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat kembali dibuktikan. Lewat gerak cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Sei Bingai, tiga pelaku pembegalan dengan modus baru berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan korban.

​Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MR (25), JG (24), dan NS (26). Dua di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur (tembakan) karena mencoba melawan petugas saat penangkapan.

​Kronologi Kejadian
dan Modus Baru Pelaku

​Peristiwa pembegalan ini menimpa seorang perempuan berinisial SAG (21) pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, korban sedang melintas di Simpang Liang Lebah, Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai.

​Modus yang digunakan tergolong baru dan berani. Korban mendadak dipepet oleh sebuah mobil Toyota Calya warna silver dengan nomor polisi BK 1650 SW. Setelah korban terhenti, dua pria turun dari mobil dan langsung melakukan tindakan kekerasan. Para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Kawasaki D-Tracker milik korban dengan nomor polisi BK 5106 RBE.

​Mendapat perlakuan tersebut, korban didampingi warga sekitar langsung mendatangi Polsek Sei Bingai untuk membuat laporan resmi.
​Perburuan Kurang dari 24 Jam oleh Tim Cobra
​Merespons laporan tersebut, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., berkoordinasi dengan Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan para pelaku.

​Berkat analisis informasi yang cepat dan kerja lapangan yang terukur, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku:
​Sabtu (6/6/2026) pukul 01.35 WIB: Petugas berhasil menangkap MR dan JG di Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
​Minggu (7/6/2026) pukul 02.00 WIB:
Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap pelaku ketiga, NS, di wilayah Kecamatan Binjai Barat.

​Catatan Tindakan Tegas:

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa dua dari tiga pelaku mencoba melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Alhasil, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP yang berlaku.

​”Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam merespons cepat laporan masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu kamtibmas,” ujar AKP Hizkia.

​Ancaman Hukuman dan Imbauan Kapolres
​Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di markas kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.

​Secara terpisah, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan jalanan adalah harga mati demi menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Beliau juga mengapresiasi peran aktif warga yang memberikan informasi cepat kepada petugas.

​”Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110. Polres Binjai akan terus hadir, bertindak cepat, dan berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Mirzal Maulana.

​(Humasresbinjai)
Penulis Ali Asan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *