🖋️ Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
🛠️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
JAKARTA — Pernyataan kontroversial Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (7/7/2025), menuai reaksi keras dari berbagai tokoh pers nasional. Dalam pernyataannya, Komaruddin menyebut fenomena “wartawan bodrex” sebagai preman dalam bentuk lain yang memanfaatkan kartu pers palsu dan media online abal-abal untuk mencari keuntungan pribadi.
Pernyataan ini sontak dianggap merendahkan marwah profesi wartawan, terutama mereka yang berada di luar struktur organisasi pers yang diakui Dewan Pers. Kritik tajam datang dari Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, dan Ketua Umum GAWARIS (Gabungan Wartawan Indonesia Satu), Asep Suherman, SH.
“Ucapan Komaruddin itu ngawur dan dangkal. Sebaiknya beliau pelajari dulu Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan wartawan, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan untuk terdaftar di Dewan Pers,” tegas Aceng dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).
Aceng menegaskan bahwa UU Pers hanya memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk mendata perusahaan pers, bukan mempersyaratkan pendaftaran sebagai legitimasi hukum. Merujuk Pasal 15 ayat (2) huruf g, tugas Dewan Pers adalah “mendata perusahaan pers”, bukan menjadikan pendaftaran sebagai tolok ukur legalitas.
“Pernyataan yang menyudutkan wartawan non-terdaftar seolah mereka ilegal adalah pelanggaran atas semangat kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi,” tambahnya.
Sikap Dewan Pers yang menyempitkan makna pers seolah hanya milik mereka yang terdaftar, menurut Aceng, adalah arogansi kelembagaan yang merusak ekosistem pers secara luas.
Senada dengan Aceng, Ketua Umum GAWARIS, Asep Suherman, SH, menilai bahwa pernyataan Komaruddin bisa memicu perpecahan di kalangan insan pers nasional.
“Ini provokatif. Menimbulkan dikotomi antara pers ‘resmi’ dan ‘tidak resmi’, padahal semua orang berhak menjalankan profesi jurnalistik selama tunduk pada kode etik dan hukum yang berlaku,” katanya.
Asep juga mengutip pernyataan Dr. Ninik Rahayu, mantan Ketua Dewan Pers, yang pada 2024 menegaskan bahwa UU Pers tidak mengenal mekanisme pendaftaran perusahaan pers ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers.
Fakta yang disampaikan Aceng juga memperkuat argumen kritis terhadap Dewan Pers. Dari sekitar 55 organisasi wartawan yang sah dan terdaftar di Kemenkumham, hanya 11 yang masuk ke dalam Dewan Pers. Artinya, mayoritas—sekitar 80% organisasi—menolak terlibat secara struktural dalam mekanisme Dewan Pers.
“Kenapa mayoritas insan pers justru menjauh dari Dewan Pers? Apakah ada yang keliru dalam tata kelola atau orientasi lembaga ini?” ujar Aceng, mempertanyakan.
Ia juga menyinggung soal transparansi penggunaan anggaran miliaran rupiah yang dikucurkan pemerintah kepada Dewan Pers setiap tahun. Sayangnya, belum terlihat hasil nyata dalam penguatan pers daerah dan perlindungan wartawan akar rumput.
Sebagai langkah konstruktif, Aceng mengajak Dewan Pers untuk membuka ruang dialog dengan organisasi-organisasi wartawan di luar struktur Dewan Pers. Hal ini demi membangun ekosistem pers yang inklusif, sehat, dan harmonis, sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999.
“Mari duduk bersama. Sudah saatnya kita bangun Dewan Pers yang mengayomi, bukan memonopoli. Pers harus merdeka, tapi juga bermartabat dan bersatu,” pungkasnya.
AswinNews.com membuka ruang tanggapan dari pihak Dewan Pers dan semua pemangku kepentingan dalam ekosistem jurnalistik nasional. Kritik, klarifikasi, dan usulan perbaikan dapat dikirim melalui email redaksi atau kanal resmi kami.
🗂️ Kategori: Hukum & Pers, Opini, Layanan Publik
🏷️ Tagar: #DewanPers #WartawanBodrex #UU40Tahun1999 #KemerdekaanPers #EvaluasiPersNasional
BANDUNG, JAWA BARAT – Aswinnews.com — Tim Nasional Putri Indonesia harus mengakui keunggulan Singapura dengan…
BENGKULU, Aswinnews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bengkulu periode 2026–2031 resmi menerima…
BENGKULU –aswinnews.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bengkulu periode 2026–2031 resmi menerima Surat…
Tulungagung -aswinnews.com- Pemerintah Desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung terus berupaya merealisasikan program ketahanan pangan…
Tasikmalaya – AswinNews.com — SMAN 1 Jatiwaras melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Penilaian…
“Prestasi Membanggakan Bagi Keluarga Besar UNIGHA dan Masyarakat Aceh” SIGLI, Aswinnews.com | 3 Juni 2026…