Kamis Malam Dihantam Hujan, Kejari Bitung Tetap Tahan 6 Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD

🖋️ Penulis: Mychael Hontong
🛠️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang dan Ter-Update

BITUNG, SULUT – Di tengah derasnya hujan yang mengguyur Kota Bitung pada Kamis malam (10/7/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung tetap menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023, dan langsung ditahan oleh tim penyidik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kelima tersangka merupakan anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024, sementara satu tersangka lainnya adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang telah pensiun dari Sekretariat DPRD.

Deretan Tersangka dan Proses Penahanan

Para tersangka masing-masing berinisial:

  • HS,
  • BM,
  • HA,
  • ES,
  • IO (kelimanya adalah anggota DPRD aktif saat kasus terjadi),
  • serta SM, pensiunan ASN di Sekretariat DPRD Kota Bitung.

Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam oleh tim penyidik, termasuk pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.

Pantauan di lokasi menunjukkan para tersangka keluar dari kantor Kejari Bitung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi merah muda, seragam khas tahanan kasus tindak pidana korupsi. Mereka kemudian digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Bitung untuk dititipkan ke rumah tahanan negara.

Belum Ada Keterangan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Bitung belum mengeluarkan keterangan resmi terkait penahanan keenam tersangka tersebut. Namun, berdasarkan informasi lapangan, penetapan ini merupakan bagian dari penanganan kasus utama perjalanan dinas fiktif atau tidak sesuai realisasi dalam anggaran DPRD Kota Bitung.

Bukan Kasus Pertama: Sebelumnya Tiga ASN Ditahan

Penahanan enam tersangka ini merupakan lanjutan dari pengembangan kasus sebelumnya. Diketahui, Kejari Bitung telah lebih dulu menahan tiga tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus ini.

Ketiga tersangka tersebut adalah ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bitung, masing-masing berinisial:

  • JM,
  • CA, dan
  • MT.

Penegakan Hukum Tanpa Kenal Cuaca

Langkah Kejari Bitung yang tetap menjalankan proses hukum meski dalam kondisi cuaca ekstrem mendapat apresiasi dari masyarakat. Ini menjadi pesan kuat bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi tidak akan goyah oleh waktu maupun situasi eksternal.


🗂️ Kategori: Hukum & Kriminal, Korupsi Daerah, DPRD Bitung
🏷️ Tagar: #KejariBitung #KorupsiDPRD #PerjalananDinasFiktif #PemberantasanKorupsi #Sulut


Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *