BENGKALIS – ASWINNEWS.COM –
Satreskrim Polres Bengkalis mengungkap kasus perambahan hutan dan jual beli lahan ilegal di wilayah konsesi PT. BBHA, Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. Satu orang pelaku utama berinisial MD ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan mengelola lahan tanpa izin dan menjualnya ke masyarakat.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., melalui KaSatreskrim Iptu Yohn Mabel, menjelaskan dalam rilis resmi pada Minggu (11/5/2025) bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli gabungan antara Polres Bengkalis dan pihak PT. BBHA pada Sabtu, 10 Mei 2025.
“Di lokasi, kami menemukan dua unit excavator tengah beroperasi membuka lahan secara ilegal. Setelah dilakukan interogasi terhadap operator dan pekerja, diketahui bahwa kegiatan tersebut dikendalikan oleh MD,” jelas Iptu Yohn Mabel.

Adapun titik kegiatan berada di koordinat:
- N 01°24’33.7″ / E 101°43’18.7″ (Excavator Sumitomo warna kuning)
- N 01°24’30.7″ / E 101°43’47.3″ (Excavator Hitachi warna oranye)
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MD menjual lahan dalam kawasan hutan dengan dalih kelompok tani. Ia mematok harga sekitar Rp30 juta untuk setiap 4 hektare lahan, dan telah meraup keuntungan sekitar Rp385 juta dari total penjualan lebih dari 40 hektare lahan.

Barang bukti yang disita meliputi:
- Dua unit excavator
- Kwitansi jual beli lahan
- Plang batas lahan atas nama pembeli
Tersangka dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perusakan lingkungan dan meminta masyarakat tidak mudah tergiur tawaran lahan murah yang berisiko melanggar hukum.
Penulis Desi Mayasari
![]()
