Total Titipan Kini Setara dengan Nilai Kerugian Negara
✍️ Penulis: Hayat
🗓️ Tanggal: Jumat, 17 Oktober 2025
🗞️ Editor: Kenzo
📍 Redaksi: AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Terpercaya
Pringsewu – AswinNews.com | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Penerimaan titipan tersebut dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Kantor Kejari Pringsewu.
Adapun uang titipan yang diterima berjumlah Rp104.500.000,- (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah). Dana tersebut berasal dari CV. Sunshine In Holiday Tour & Travel, selaku pihak penyedia transportasi dan akomodasi bagi para Kepala Pekon selama kegiatan Bimtek berlangsung.
Seluruh proses penyerahan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan pendampingan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pringsewu guna menjamin keamanan serta mencegah potensi peredaran uang palsu.
Uang titipan tersebut langsung disita dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lain-lain (RPL) Kejari Pringsewu pada Bank Mandiri Cabang Pringsewu, sebagai bagian dari mekanisme resmi dalam penanganan barang bukti penyidikan perkara tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.002.882.670,- (satu miliar dua juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).
Dengan tambahan titipan sebesar Rp104,5 juta tersebut, maka total uang pengembalian yang diterima penyidik kini telah setara dengan nilai kerugian keuangan negara sebagaimana tercantum dalam hasil audit Inspektorat.
Meski demikian, status uang titipan itu masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dapat ditetapkan sebagai uang pengganti dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara. Setelah memperoleh kekuatan hukum, dana tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penggunaannya diatur sesuai ketentuan kebijakan pemerintah pusat.
🖋️ Catatan Redaksi
Langkah pengembalian dana kerugian negara oleh pihak-pihak terkait merupakan bentuk itikad baik dalam mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Namun, publik tetap menanti kepastian hukum agar proses penyidikan tidak hanya berakhir pada pengembalian dana, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Kejaksaan diharapkan terus menjaga kredibilitasnya dengan menegakkan prinsip “zero tolerance terhadap korupsi”, terutama dalam pengelolaan anggaran publik di tingkat daerah.
![]()
