🖊️ Penulis: Bang Hayat
🗞️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Ter-Update
PRINGSEWU – AswinNews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dengan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pada Selasa pagi (8/7/2025).
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Pringsewu sekitar pukul 09.30 WIB, dan disaksikan oleh berbagai unsur penting seperti Forkopimda, perwakilan pengadilan, BNNK, tokoh masyarakat, serta aparat kepolisian.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis tindak pidana, antara lain:
- Narkotika jenis sabu dan ganja,
- Senjata tajam,
- Barang-barang ilegal hasil kejahatan lainnya.
Transparansi dan Integritas Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum pihaknya kepada masyarakat.

“Pemusnahan ini tidak hanya menunjukkan bahwa proses hukum telah tuntas, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik bahwa setiap barang bukti ditangani secara transparan dan sesuai prosedur,” ujar Kajari dalam sambutannya.
Ia menekankan pentingnya menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Kami ingin memastikan tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen menjaga integritas proses hukum di Kejari Pringsewu,” lanjutnya.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol kuat dari sinergi antarlembaga penegak hukum, termasuk kepolisian, pengadilan, dan BNNK. Kebersamaan mereka dalam kegiatan ini mencerminkan semangat bersama untuk menegakkan hukum yang bersih, tegas, dan transparan.

Diharapkan, pemusnahan seperti ini bisa rutin dilakukan agar masyarakat tetap percaya pada sistem hukum dan proses keadilan di Kabupaten Pringsewu.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
