OPINI REDAKSI ASWINNEWS.COM Dari Wartawan Bodrek ke Wartawan Sejahtera: Peran Negara dalam Menata Ulang Ekosistem Pers Daerah

Oleh:
Abah Rohiman
Redaksi Aswinnews.com

Pernyataan Dewan Pers yang menyebut maraknya “wartawan bodrek” sebagai dampak pengangguran adalah potret yang jujur, meskipun menyakitkan. Namun jika kita berhenti pada kesimpulan itu, kita akan mengabaikan tanggung jawab negara dan dunia pers dalam membangun sistem yang mencegah penyimpangan profesi secara sistemik.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ratusan bahkan ribuan orang mengaku wartawan, membawa ID Card dari media daring tanpa redaksi tetap, dan mendatangi instansi pemerintahan bukan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, melainkan untuk menekan, menakut-nakuti, atau sekadar meminta “uang rokok”. Praktik ini merusak sendi-sendi jurnalisme dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap media.

Data dari Dewan Pers menunjukkan, per 2024 hanya sekitar 2.000-an media yang telah diverifikasi secara faktual dari lebih dari 47.000 media online yang terdaftar. Ini artinya, lebih dari 90% media digital beroperasi tanpa kejelasan struktur redaksi, tanpa standar etik, dan tanpa jaminan kesejahteraan wartawan.

Negara Tidak Boleh Tinggal Diam

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin, namun pelaksanaan kebebasan itu tetap memerlukan tanggung jawab profesional dan perlindungan sosial.

Negara memang tidak boleh mencampuri isi redaksi atau kebijakan editorial media. Tapi negara berkewajiban menciptakan ekosistem pers yang sehat, profesional, dan terlindungi, sebagaimana negara menjamin ruang tumbuh profesi dokter, guru, advokat, dan lainnya.

Empat Jalan Tengah untuk Menaikkan Martabat dan Kesejahteraan Wartawan

Kami di Aswinnews.com mengusulkan langkah-langkah konkret berikut yang dapat diambil pemerintah pusat maupun daerah:

  1. Dukungan Sertifikasi dan Uji Kompetensi Wartawan

Dewan Pers telah memiliki sistem UKW (Uji Kompetensi Wartawan), namun aksesnya masih terbatas, terutama di daerah. Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran melalui kerja sama dengan organisasi profesi seperti PWI, AJI, IJTI, dan lainnya untuk memperluas pelatihan dan UKW secara gratis atau bersubsidi.

  1. Skema Insentif untuk Media Terverifikasi

Alih-alih menyebar anggaran publikasi ke media abal-abal, pemerintah daerah dapat menyusun pedoman alokasi kerja sama informasi publik hanya untuk media yang telah:

Terverifikasi administrasi atau faktual oleh Dewan Pers,

Memiliki struktur redaksi dan kode etik tertulis,

Mempekerjakan wartawan bersertifikat.

  1. Pembentukan Koperasi atau Dana Jaminan Sosial Wartawan

Kementerian Koperasi dan UKM, bersama organisasi wartawan, dapat memfasilitasi pembentukan koperasi wartawan daerah yang menyediakan:

Tabungan dan pinjaman lunak,

Dana pensiun dan santunan,

Program kesejahteraan keluarga wartawan.

Skema ini bisa digabung dengan BPJS Ketenagakerjaan khusus pekerja mandiri.

  1. Sosialisasi Publik tentang Media Kredibel

Dewan Pers bersama pemda perlu melakukan kampanye berkala ke institusi dan masyarakat agar membedakan antara media profesional dan media abal-abal. Publik dan lembaga pemerintah perlu diberi akses mudah ke daftar media resmi dan wartawan bersertifikat, sehingga tidak lagi takut atau tunduk pada tekanan oknum.

Menuju Ekosistem Pers yang Sehat

Kita tidak sedang memburu hantu. “Wartawan bodrek” bukan hanya soal salah niat atau moral bejat. Mereka lahir dari ekosistem yang longgar, permisif, dan abai terhadap kesejahteraan pelaku pers di daerah.

Maka menyelesaikan masalah ini butuh kemauan politik, keberanian profesi, dan kesadaran publik. Kita harus membangun ulang jalan tengah antara kebebasan pers dan kesejahteraan wartawan, agar jurnalisme tidak hanya bebas, tapi juga bermartabat.

Aswinnews.com berdiri di garis depan untuk membela wartawan yang jujur, menulis dengan nurani, dan mengabdi pada publik. Karena kami percaya, jurnalisme yang baik lahir dari wartawan yang sejahtera dan media yang berintegritas.

Cirebon,09/07/2025

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *