Kepala Dusun Diduga Langgar Wewenang, Kepala Desa Budugsidorejo Bungkam & Intimidasi Wartawan

🖊️ Reporter: Tim Investigasi
🗞️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Ter-Update
📍 Budugsidorejo, Sumobito – Jombang, 3 Juli 2025

Jombang – AswinNews.com
Sebuah konflik kepemimpinan lokal memanas di Dusun Sidokampir, Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang. Dugaan pelanggaran wewenang oleh Kepala Dusun (DV) dalam proses pemilihan RT berujung pada keresahan warga dan sikap tidak bersahabat dari Kepala Desa terhadap awak media yang datang untuk mengklarifikasi.

Investigasi AswinNews menemukan sejumlah kejanggalan administratif dan etika pemerintahan desa yang diduga sengaja ditutupi. Mulai dari peminjaman stempel RT tanpa izin, pemilihan Ketua RT tanpa pemberhentian resmi, hingga adanya dugaan iming-iming sembako kepada warga demi legitimasi prosedur ilegal.

Dari Pinjam Stempel Hingga Politik Sembako

Kasus bermula ketika Kepala Dusun (DV) diduga meminjam stempel Ketua RT aktif melalui anaknya tanpa persetujuan langsung. Tak lama kemudian, undangan pemilihan RT tiba-tiba tersebar tanpa musyawarah warga dan tanpa keputusan pemberhentian dari Ketua RT sebelumnya, Raden Wahyu Agung.

“Saya hadir dalam pemilihan, dan bertanya langsung ke warga: salah saya apa? Tak ada yang bisa jawab, termasuk Kepala Dusun,” ungkap Wahyu Agung.

Meski kembali terpilih secara demokratis oleh warga, proses yang tidak transparan ini memunculkan kecurigaan. Apalagi, warga menyebut adanya pendekatan door to door dan janji pembagian sembako sebagai insentif kehadiran.

“Saya datang karena katanya ada sembako. Ternyata pemilihan RT,” ujar seorang ibu rumah tangga yang menjadi peserta undangan.

Kepala Desa Tak Tegas, Warga Geram

Warga mengadukan kasus ini secara tertulis kepada Kepala Desa, Asmudjiono, namun respons yang diberikan jauh dari harapan. Kepala Desa justru menyatakan bahwa tindakan Kepala Dusun “tidak melanggar hukum.” Pernyataan ini memperkuat dugaan publik bahwa Kepala Desa memilih membela perangkat daripada menegakkan aturan.

Sikap tidak netral itu menyalahi amanat UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 18 Tahun 2018 yang dengan tegas mengatur mekanisme pemilihan RT/RW harus melalui musyawarah warga, bukan keputusan sepihak.

Intimidasi terhadap Wartawan: Sikap Anti-Kritik dari Pejabat Publik

Ketika tim jurnalis AswinNews mendatangi Kantor Desa Budugsidorejo untuk mengonfirmasi polemik ini, Kepala Desa bersikap emosional dan mempertanyakan legalitas wartawan, bahkan menyebut saudaranya adalah ketua PWI Mojokerto sebagai dalih meremehkan pertanyaan media.

“Buat apa wartawan tanya SK RT? Itu bukan urusan kalian!” jawab Kepala Desa dengan nada tinggi.

Padahal, berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, tugas wartawan adalah menyampaikan informasi publik dan melakukan konfirmasi terhadap persoalan yang dilaporkan warga. Awak media telah menunjukkan KTA organisasi, ID card AswinNews, dan surat tugas resmi, namun salah satu perangkat desa justru meminta surat tugas khusus hanya untuk Desa Budugsidorejo, yang jelas tidak sesuai dengan standar tugas jurnalistik.

SK Tak Diterbitkan, Amplop Ditawarkan

Meskipun stempel RT dikabarkan telah dikembalikan, namun hingga kini Surat Keputusan (SK) Ketua RT yang sah belum diterbitkan. Ini mengindikasikan adanya penundaan administrasi yang dapat melemahkan legalitas lembaga RT dan memperparah ketidakpastian hukum di tingkat warga.

Yang mengejutkan, salah satu perangkat desa menyodorkan amplop kepada wartawan. Tim AswinNews menolak dengan tegas, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk mencari uang, melainkan untuk menjaga akurasi dan keseimbangan informasi sesuai amanah Kode Etik Jurnalistik.

“Kami tidak datang untuk ‘amplop’ atau menjatuhkan siapa pun. Kami hanya ingin mengonfirmasi dan menyampaikan suara warga,” ujar salah satu jurnalis AswinNews

Tuntutan Masyarakat dan Rekomendasi untuk Pemkab Jombang

Warga mendesak agar Pemkab Jombang dan Camat Sumobito segera turun tangan, mengevaluasi kinerja Kepala Desa dan perangkatnya yang dianggap menyalahgunakan jabatan dan tidak menghargai peran media sebagai mitra informasi publik.

“Kami minta Kepala Dusun dicopot. Kalau Kepala Desa tidak tegas, maka Camat dan Bupati harus ambil alih,” ujar seorang tokoh masyarakat Sidokampir.


Harapan kedepannya agar perangkat desa terbuka, transparan dan tidak sewenang-wenang karena jabatan tidak menghiraukan aspirasi masyarakat desa serta tidak mengintimidasi.

📌 Catatan Redaksi:

Apa yang terjadi di Budugsidorejo bukan sekadar polemik pemilihan RT, tetapi cerminan buruknya budaya pemerintahan desa yang minim transparansi, antikritik, dan alergi terhadap kontrol sosial. Pemimpin desa yang alergi terhadap media adalah benih ketidakadilan yang harus dibenahi dari akar.

AswinNews akan terus mengawal kasus ini dan membuka kanal pengaduan bagi warga desa lain yang mengalami persoalan serupa.


📰 AswinNews.com – Suara Warga, Mata Demokrasi
📞 Kontak redaksi: redaksi@aswinnews.com | 0821-XXX-XXXX

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *