“Timses akan Tempuh Ini,Jika DPD Partai NasDem Terkesan Lamban PAW kan Denisa Wulandari”

PURWAKARTA,Aswinnews com–

Menyikapi atas lambannya Proses Pergantian Antar Waktu (PAW), Tim sukses Denisa Wulandari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Purwakarta akan mendatangi KPU dan Kantor DPRD.

Timses dan relawan berharap kepada Ketua DPD Partai Nasdem dan jajaran, segera ambil keputusan secepat nya jika semua sudah memenuhi syarat dan prosedur jika seseorang sudah layak di PAW kan.

Sofyan Nawawi, timses merangkap kordes Desa Neglasari ketika di temui awak media Aswinnews com,
mengungkapkan,

“Kami berharap kepada Ketua DPD Partai Nasdem Purwakarta, Yadi Rusmayadi AP, M.S.i, segera beri kami kepastian soal PAW, karena ini tanggung jawab moral kami kepada tim dan warga dapil IV Bojong, Darangdan, soal kinerja dia sebagai anggota dewan, “ungkapnya.

Pria yang lebih akrab di sapa Uwak Yayan ini lebih lanjut mengungkapkan, bahwa;
Ketua Tim, kordes, beserta seratus lima puluh anggota, akan lakukan aksi datangi KPU dan gedung DPRD jika proses PAW ini terkesan lamban.

Tim sukses Bojong Darangdan uwak yayan

Salah seorang Tokoh Politik senior dan juga mantan Anggota Dewan Kabupaten Purwakarta berinisial RBM, menyarankan soal kisruhnya masalah ini,

” Soal PAW bisa di tempuh dengan mudah juga sulit, ada aturan dan mekanisme, sebetul nya ini adalah soal internal keluarga, dan tim sukses, yang melebar ke ranah kepartaian, dan Imbasnya kepada warga di dapil IV, sebaiknya duduk bersama pasti ada solusi,
“Lah.., ini masa iya anggota dewan laporkan orang tua nya ke pihak yang berwajib, dengan alasan apa pun ini sangat di sesalkan,karena mereka telah menghantarkan denisa menjadi seorang anggota Dewan “tuturnya.

Undang-undang tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD diatur dalam beberapa peraturan,
terutama UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU No.17 Tahun 2014 tentang MD3 (Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan PKPU No. 6 Tahun 2019.
PAW adalah mekanisme penggantian anggota DPRD yang berhenti antar waktu.

Mamih orang tuanya Delisa Wulandari saat menjalani sosial untuk tim pendukung di dapil IV

Dasar Hukum PAW Anggota DPRD:
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
UU ini mengatur secara umum mengenai pemilihan umum, termasuk ketentuan mengenai PAW anggota DPRD.

UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3:
Undang-undang ini mengatur tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, termasuk ketentuan mengenai PAW anggota DPRD.

PKPU No. 6 Tahun 2019:
Peraturan KPU ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan PAW, termasuk verifikasi dokumen dan klarifikasi calon PAW.

Sementara, saat dikonfirmasi via WA, Denisa Wulandari, anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Fraksi Partai NasDem menyampaikan bahwa, “Saya hanya mengikuti mekanisme partai saja, terkait personal dan kepartaian itu masalah internal saya yang tidak dapat di share, sekalipun ke warga atau ke kader partainya itu sendiri, “ungkapnya.

Penulis Yos
Editor Rahmat kartolo

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *