Categories: umum

Kericuhan Di Kemenpora: Enam Mahasiswa Jadi Tersangka

KEMAYORAN-ASWIN NEWS – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam insiden unjuk rasa yang berujung anarkis di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta, pada Senin (23/6/2025).

Aksi tersebut tidak hanya menimbulkan kericuhan, tetapi juga menyebabkan seorang anggota polisi mengalami luka bakar serius akibat pembakaran ban oleh massa.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyebutkan bahwa total 20 orang telah diamankan dalam insiden tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, enam di antaranya dinyatakan sebagai tersangka karena memiliki peran langsung dalam tindakan kekerasan terhadap petugas.

“Personel kami mengamankan 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas. Salah satu anggota kami mengalami luka bakar serius akibat api yang disulut oleh massa aksi,” ujar Kombes Susatyo pada Rabu (25/6).

Korban luka adalah seorang perwira berpangkat Ipda berinisial D.A.

Ia mengalami luka bakar pada pergelangan kaki kanan, lutut, dan pergelangan tangan kanan. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSAL Mintoharjo.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan enam tersangka. “Mereka berperan mulai dari membawa ban, menyiramkan bensin, hingga membakar ban di tengah aksi.

Bahkan ada yang bertindak sebagai koordinator lapangan dan menghimpun massa,” jelas Firdaus.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah ban bekas, sisa bensin dalam plastik, satu pasang sepatu dinas milik korban, enam ponsel, satu mobil angkutan, empat sepeda motor, satu spanduk, dua megafon, serta hasil visum dari korban luka.

Menurut Firdaus, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. “Kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemberkasan dan proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 213 dan 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai sembilan tahun penjara.

Penulis,Agus S.
Editor, Abah Roy

Kartolo

Recent Posts

SMK Kartanegara Wates: Buktikan Diri Menjadi Kontestan Terbaik Se-Jawa Timur

Kediri -aswinnews.com- Sisawa Kelas XI tehnik Pengelasan dan Fabrikasi Logam ( TPFL ) 1 dari…

4 jam ago

Dari Medan Senyap ke Aksi Nyata: Putra Aceh Bongkar 65 Kg Narkoba Dalam Waktu Singkat

BANDA ACEH – AswinNews.com — Ada bentuk kerja yang tak membutuhkan sorak sorai, namun dampaknya…

4 jam ago

“PROGRAM JUMPA BERLIAN” (Jumat Pagi Bersih Lingkungan) di SMAN 1 Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya

Tasikmalaya – AswinNews.com — SMAN 1 Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya terus berinovasi dalam menciptakan lingkungan sekolah…

5 jam ago

INFISA: Kemenlu RI Dituding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI

JAKARTA – AswinNews.com — Indonesian Fisherman Association (INFISA) kembali menyuarakan desakan darurat kepada Pemerintah Republik…

7 jam ago

SMK Negeri 2 Subang Gelar Evaluasi Program Sekolah, Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Subang – AswinNews.com — SMK Negeri 2 Subang menggelar kegiatan evaluasi program sekolah yang melibatkan…

9 jam ago

MENANG SIDANG PUTUSAN SELA PAUD AL AMIN, PENGACARA DINI : TIDAK DALAM KATEGORI NE BIS IN IDEM.

Kuasa Hukum PAUD AL - Amin, Adv.Riski Dini Hasanah.S.H. memenangkan sidang putusan sela dalam perkara…

9 jam ago