Categories: umum

MENANG SIDANG PUTUSAN SELA PAUD AL AMIN, PENGACARA DINI : TIDAK DALAM KATEGORI NE BIS IN IDEM.

Kuasa Hukum PAUD AL – Amin, Adv.Riski Dini Hasanah.S.H. memenangkan sidang putusan sela dalam perkara Eksekusi terhadap bangunan dan lahan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Al-Amin yang terletak di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, pada hari Kamis, 24 Juli 2025 lalu. Pasalnya, eksekusi tersebut tetap dilakukan meskipun pihak pemilik telah secara sah mengajukan perlawanan (verzet) terhadap eksekusi ke Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan Nomor Perkara: 46/Pdt.Bth/2025/PN Bgl.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menolak eksepsi yang diajukan Turut Tergugat II dalam perkara yang melibatkan PAUD Al Amin. Putusan sela yang dibacakan itu juga menegaskan bahwa pengadilan berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.

“Putusan sela ini menjadi langkah penting karena majelis hakim sudah menegaskan kewenangan absolutnya. Artinya, perkara ini akan terus berlanjut ke tahap pembuktian dan tidak dalam kategori Nebis in idem,” ujar Dini.

Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi Turut Tergugat II serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Kamis (16/04/2026)

Dini,menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai keputusan majelis hakim telah memberikan kejelasan hukum terkait kewenangan pengadilan dalam menangani perkara ini.

Dalam perkara ini, sejumlah pihak turut dilibatkan sebagai turut tergugat, yakni : 1.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu
2.Bank Bengkulu
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.(KPKNL) Bengkulu.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada 22 April 2026 mendatang

Dini menegaskan pihaknya siap menghadapi proses persidangan selanjutnya dengan menghadirkan bukti-bukti yang mendukung dalil gugatan.

“Kita lanjut ke pembuktian
“Kami akan fokus pada substansi perkara dan membuktikan dalil-dalil kami di persidangan berikutnya,” Tutup dini.

Pewarta : Feronike Agusfriana (Rattu)

Redaksi,AswinNews.com

Abah Roy / Rohiman

Recent Posts

INFISA: Kemenlu RI Dituding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI

JAKARTA – AswinNews.com — Indonesian Fisherman Association (INFISA) kembali menyuarakan desakan darurat kepada Pemerintah Republik…

15 menit ago

SMK Negeri 2 Subang Gelar Evaluasi Program Sekolah, Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Subang – AswinNews.com — SMK Negeri 2 Subang menggelar kegiatan evaluasi program sekolah yang melibatkan…

2 jam ago

FKUB Langkat Gelar Raker Strategis 2026-2031: Fokus pada Moderasi Beragama dan Deteksi Dini Konflik

PARAPAT – AswinNews.com — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Langkat bergerak cepat mengawali masa…

2 jam ago

Drs. Isa Alima Puji Capaian Gemilang BNNP Aceh: 65 Kg Narkoba Diungkap, Putra Aceh Ukir Prestasi Nasional

BANDA ACEH – AswinNews.com — Drs. Isa Alima menyampaikan pujian dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh…

2 jam ago

Camat Lohbener Bersama Unsur Muspika Gerebek Markas Transaksi Jual Beli Obat-obatan Terlarang

INDRAMAYU – AswinNews.com — Menindaklanjuti keresahan warga terkait peredaran obat tanpa izin edar resmi, Camat…

3 jam ago

Halal Bihalal dan Pelepasan Petugas serta Jamaah Haji ASN Kemenag Indramayu Tahun 2026

INDRAMAYU – AswinNews.com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu menggelar kegiatan Halal Bihalal yang…

3 jam ago