MINAHASA – Aswinnews.com
Empat pemuda asal Desa Seretan Timur, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa. Mereka diduga mengeroyok seorang warga Desa Tulap, Kecamatan Kombi, pada Minggu malam, 22 Juni 2025.
Penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/291/VI/2025/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut. Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Aipda Suryadi, SH, pada Senin dini hari, 23 Juni 2025, sekitar pukul 00.20 WITA.
Korban berinisial MDL (21), warga Desa Tulap, saat itu dalam perjalanan pulang dari Tondano menuju rumahnya. Saat melintas di Jalan Tengah Kampung Seretan, korban dihentikan oleh sekelompok pemuda dan langsung menjadi sasaran pengeroyokan.
“Salah satu pelaku sempat bertanya kepada korban, ‘Kiapa ngana ba lewat babagas?’ (Kenapa kamu lewat sini?) yang dijawab korban, ‘Nyanda’ (Tidak). Tak lama kemudian, korban langsung dipukul dari arah kanan saat masih duduk di atas motor,” ujar Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, S.Si.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami memar di pipi kiri dan bengkak di bagian kepala sebelah kanan. Saat ini korban sudah mendapatkan perawatan medis di RS Sam Ratulangi.
Empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AL (28), KL (20), MR (23), dan MN (21), seluruhnya warga Desa Seretan Timur. Usai melakukan pemukulan, para pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di sekitar desa, namun akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Para pelaku telah kami amankan dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Edi Susanto.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, SIK melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Minahasa tidak akan mentoleransi aksi kekerasan jalanan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan tindak kekerasan di wilayahnya.
Editor: Abahroy – Redaksi Aswinnews.com
Penulis: Mychael Hontong
![]()
