🖊️ Reporter: Tofan
📍 Kontributor: Polresta Magelang
🗞️ Editor: Kenzo | ASWINNEWS.COM – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
MAGELANG, AswinNews.com –
Polresta Magelang akhirnya menetapkan RI (45), warga Muntilan, sebagai tersangka dalam kasus intimidasi dan kekerasan terhadap petugas serta pedagang di Pasar Umum Muntilan. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah rekaman video kejadian pada Juli 2023 beredar luas di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak.
🔍 Kronologi Kekerasan: Ancaman, Teriakan, dan Pipa Besi

Menurut AKP La Ode Arwansyah, Kasat Reskrim Polresta Magelang, aksi RI terungkap berkat video yang menunjukkan tindak kekerasan dan intimidasi saat petugas Satpol PP dan Dinas Perdagangan melakukan penertiban dan sosialisasi di area pasar, khususnya basement dan sisi selatan.
“Dalam video terlihat RI merebut surat peringatan dari petugas, mengusir mereka, hingga mengancam membakar sepeda motor petugas,” terang La Ode dalam konferensi pers, Kamis (19/6/2025).
RI juga sempat meneriakkan intimidasi kepada pedagang sambil menghantam meja dan lantai lapak menggunakan pipa besi, dengan ucapan kasar seperti:
“Tak obong motormu! Ora wedi ngobong kene iki!”
“Sopo sik wani karo aku?”
⚖️ Status RI: Bukan Pengelola Resmi, Tapi Bertindak Seperti Bos Pasar
RI ternyata bukan pejabat atau petugas resmi pasar, melainkan pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan parkir. Namun, ia kerap bertindak seolah memiliki wewenang atas pengaturan pasar, bahkan menghadang petugas negara dalam pelaksanaan tugasnya.
“Tersangka tidak memiliki dasar hukum atau surat tugas untuk mengatur pedagang. Namun tindakannya menciptakan ketakutan dan keresahan,” tegas AKP La Ode.
📂 Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Rekaman video kekerasan
- Handphone milik RI
- Pakaian yang dikenakan saat kejadian
- Surat perintah tugas milik petugas pasar
Atas perbuatannya, RI dijerat dengan:
- Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan)
- Pasal 212 KUHP (Melawan petugas saat menjalankan tugas)
Dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. Polisi tengah merampungkan pemberkasan tahap I dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
📢 Polisi Imbau Masyarakat Lawan Premanisme
Polresta Magelang mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak ragu melapor jika menghadapi praktik premanisme, pemalakan, atau intimidasi di lingkungan pasar maupun tempat umum.
“Premanisme harus diberantas. Laporkan setiap bentuk ancaman atau kekerasan ke call center 110 atau kantor kepolisian terdekat,” seru AKP La Ode.
🧷 Catatan Redaksi:
Kasus ini menunjukkan pentingnya keberanian warga dalam mendokumentasikan kekerasan dan melaporkannya ke penegak hukum. Tindakan aparat dalam menindak tegas pelaku intimidasi di ruang publik perlu mendapat dukungan dari masyarakat.
Karena keamanan pasar bukan hanya urusan petugas—tapi hak semua warga.
📌 Ikuti terus laporan hukum dan investigasi lainnya hanya di ASWINNews.com
📞 Laporkan kasus serupa ke 110 atau kanal pengaduan resmi Polri
📢 #TolakPremanisme #PasarAmanWargaNyaman
![]()
