🖋️ Penulis: Drs. Isa Alima
🗞️ Editor: Kenzo | ASWINNEWS.COM – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Banda Aceh – Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Aceh yang melarang segala bentuk pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan praktik suap dalam sistem penerimaan siswa baru di seluruh jenjang pendidikan menengah dan luar biasa di Aceh.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua GePIM Aceh, Zulhadi, S.Pd., M.Pd, menanggapi terbitnya Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031, yang secara tegas melarang praktik pungutan dalam bentuk apapun dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SMA, SMK, dan SLB.
“Larangan ini adalah langkah maju yang harus dikawal bersama. Kami mendukung total dan meminta seluruh dinas pendidikan di provinsi hingga kabupaten/kota, termasuk lembaga pendidikan di bawah Kemenag, untuk melaksanakannya secara disiplin dan transparan,” tegas Zulhadi dalam konferensi pers di Banda Aceh, Sabtu (21/6/2025).
Dugaan Pungli di SMA Fajar Harapan: Satu Siswa Dibebani Hingga Rp13 Juta

GePIM mengungkap adanya laporan dari sejumlah orang tua peserta didik mengenai dugaan pungutan liar yang terjadi di salah satu SMA swasta terkemuka di Banda Aceh, yakni SMA Fajar Harapan.
Menurut Zulhadi, pihak sekolah bersama komite diduga memungut biaya dengan total mencapai Rp12,9 juta per siswa putra dan Rp13,09 juta per siswi putri, untuk tahun ajaran 2024/2025. Rincian pungutan tersebut meliputi:
- Rehab & Rekonstruksi Gedung: Rp6.730.000
- Biaya Operasional (6 bulan): Rp1.800.000
- Atribut & Kelengkapan Asrama: Rp2.540.000
- Seragam Sekolah: Rp970.000
- Katering 1 bulan: Rp750.000
Zulhadi menyebut, pemungutan semacam itu tidak bisa dibenarkan secara hukum, apalagi jika tidak melalui musyawarah transparan dan persetujuan tertulis dari seluruh wali murid, serta tidak dicantumkan secara resmi dalam APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) yang telah disetujui oleh instansi pendidikan.
“Ini perbuatan melawan hukum. Kami minta uang yang dipungut segera dikembalikan secara utuh sebelum proses hukum berjalan,” tegas Zulhadi.
GePIM Dorong Penegak Hukum Turun Tangan
Menanggapi dugaan ini, GePIM juga secara resmi mendesak aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Inspektorat Provinsi, untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik pungli tersebut. Menurut GePIM, jika tidak segera ditindak, ini akan menjadi preseden buruk dan mencederai semangat pendidikan inklusif dan bebas pungutan yang dicanangkan pemerintah pusat dan daerah.
Tuntutan GePIM: Transparansi dan Reformasi Pengelolaan Dana Pendidikan
GePIM menekankan agar Dinas Pendidikan Aceh:
- Segera menginstruksikan pelarangan pungutan kepada seluruh sekolah.
- Mengevaluasi kinerja komite sekolah yang justru menjadi alat pembenar pungutan liar.
- Mengintensifkan pengawasan sekolah-sekolah swasta, terutama boarding school yang sering mengklaim kebutuhan tambahan tanpa regulasi baku.
“Kami minta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana pendidikan di sekolah-sekolah elit dan boarding school. Jangan sampai berkedok mutu, tapi sebenarnya menjebak orang tua,” pungkas Zulhadi.
📌 Catatan Redaksi:
Sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan prinsip berita berimbang, Redaksi AswinNews.com membuka ruang hak jawab bagi pihak SMA Fajar Harapan dan Komite Sekolah yang disebut dalam laporan ini untuk memberikan klarifikasi resmi. Silakan hubungi kami di redaksi@aswinnews.com.
![]()
