Anggota DPRD Sumut Berinisial F Dituding Tekan Korban dan Manipulasi Fakta
🖊️ Oleh: Pitri NST
📍 Editor: Kenzo | Redaksi ASWINNEWS.COM
Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
MEDAN — ASWINNEWS.COM, Sabtu 14 Juni 2025
Seorang perempuan bernama Siti (bukan nama sebenarnya) menyuarakan permintaan keadilan atas dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang anggota DPRD Sumatera Utara berinisial F, yang kini menjabat di Komisi E dari Fraksi Partai Demokrat.
Dalam keterangannya kepada media, Siti mengaku mengalami tekanan psikologis dan intimidasi dari terduga pelaku sejak kasus ini mencuat. Ia juga mengungkapkan rasa kecewa dan depresi karena tidak ada itikad baik maupun tanggung jawab dari F.
“Saya sudah lapor ke Komnas Perempuan karena tidak tahan dengan tekanan. Saya minta keadilan dari negara, dari Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, dan juga kepada Kapolda Sumut. Saya mohon pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Siti.
Diduga Ditekan Buat Pernyataan Bohong

Siti juga membantah keras pernyataan yang beredar bahwa dirinya telah membuat konferensi pers untuk mencabut pengaduan atau menyatakan permintaan maaf kepada Partai Demokrat. Ia menyebutkan bahwa pernyataan tersebut merupakan hasil tekanan dan manipulasi dari pihak F.
“Saya tidak pernah membuat konferensi pers atau menandatangani surat pernyataan seperti yang beredar. Itu tidak benar. Saya justru ditekan agar seolah-olah mengaku bersalah. Saya korban, tapi justru disuruh minta maaf pada Partai Demokrat,” tegasnya.
Dugaan Keterlibatan Kader Partai Lain
Dalam pengakuannya, Siti juga menyebut nama Melizar Latif dan anaknya, yang merupakan kader Partai Demokrat, ikut menekan dan tidak memberikan dukungan moral sebagai sesama manusia. Ia menduga ada kepentingan politik yang ingin menjaga posisi F di DPRD Sumut.
“Saya merasa dijebak dalam permainan politik. Keadilan seperti tidak berpihak kepada korban. Saya hanya ingin keadilan, dan agar pelaku mengakui kesalahannya,” ujar Siti lirih.
Meminta Penegakan Hukum UU TPKS
Siti berharap kasus ini bisa diproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 4 yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis relasi kuasa dan manipulasi.
Ia juga meminta agar BKD Sumut dan Partai Demokrat Sumatera Utara tidak melindungi pelaku dengan alasan jabatan atau afiliasi politik.
Catatan Redaksi
ASWINNEWS.COM akan terus mengawal kasus ini dan memberikan ruang suara bagi korban maupun pihak terkait secara adil. Kami percaya, keadilan harus ditegakkan tanpa memandang pangkat, jabatan, atau partai.
![]()
