Penulis: Agus S. Hariyanto | Editor: Kenzo | Redaksi: Aswinnews.com
Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-Update
Jakarta Barat, 11 Juni 2025 — Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Grogol Petamburan hanya beberapa jam setelah beraksi di Jalan Hadiah RT 013 RW 003, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (6/6/2025).
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang menyebutkan, kedua pelaku masing-masing berinisial UM (28) dan DM (22). Mereka melancarkan aksinya ketika pemilik motor, seorang pria bernama Lukas, tengah berada di rumah sakit.
“Korban mendapat kabar dari asisten rumah tangga bahwa sepeda motornya, Yamaha Xeon, hilang dari depan rumah. Setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat jelas dua pelaku membawa kabur motor tersebut,” ujar Kompol Reza saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).
Tertangkap Saat Mendorong Motor
Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Muhammad Aprino Tamara, penangkapan dilakukan usai petugas menelusuri jejak pelaku dari rekaman kamera pengawas dan laporan warga.
“Sekitar 300 meter dari lokasi kejadian, kami melihat dua pria mendorong motor dengan gelagat mencurigakan. Setelah dicocokkan dengan rekaman CCTV, keduanya diyakini sebagai pelaku,” jelas Aprino.
Petugas kemudian mengamankan keduanya tanpa perlawanan bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Penjara
Kini, UM dan DM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda, terutama saat rumah dalam keadaan kosong atau ditinggalkan.