Laporan Jurnalis: Hayat | Editor: Kenzo | Redaksi Aswinnews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
PRINGSEWU — ASWINNEWS.COM
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada Rabu, 4 Juni 2025, Kejari Pringsewu menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp278 juta terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk aparatur desa Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024.
Penyerahan uang titipan itu berlangsung pukul 17.00 WIB di Kantor Kejari Pringsewu dan menjadi bagian dari penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam program bertema Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studytour.

Rincian Uang yang Dikembalikan
Adapun dana yang dikembalikan terbagi dalam dua sumber utama:
- Rp28 juta berasal dari 14 kepala pekon di Kecamatan Sukoharjo, masing-masing menyerahkan Rp2 juta. Uang ini merupakan cashback yang diterima setelah mereka membayar biaya Bimtek sebesar Rp13 juta per pekon.
- Rp250 juta diserahkan oleh Erwin Suwondo Adiatmojo, penyelenggara kegiatan dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN), sebagai bagian dari keuntungan kegiatan tersebut.

Seluruh dana yang diserahkan langsung disita dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lain-lain melalui Bank Mandiri Cabang Pringsewu, disertai pendampingan dari petugas bank guna menjamin transparansi, keamanan, dan keaslian transaksi.
Total Kerugian yang Telah Diselamatkan
Dengan tambahan ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan Kejari Pringsewu dalam perkara tersebut telah mencapai Rp426 juta — terdiri atas Rp184 juta yang diserahkan pada tahap sebelumnya dan Rp278 juta pada tahap terkini.
Pihak penyidik menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan tidak sah dari pelaksanaan Bimtek tersebut.

“Kami tegaskan komitmen untuk memulihkan seluruh kerugian negara. Kami juga menghimbau kepada pihak-pihak yang turut menikmati keuntungan secara melawan hukum agar segera mengembalikan dana melalui mekanisme yang berlaku,” ujar perwakilan tim penyidik Kejari Pringsewu.
Upaya Hukum dan Pencegahan Terus Berjalan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap program pembinaan aparatur desa agar tidak disalahgunakan untuk memperkaya diri. Kejaksaan berharap proses pengembalian kerugian negara ini menjadi momentum bagi aparat pekon maupun lembaga pelatihan untuk lebih transparan dan akuntabel dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana publik.
Redaksi AswinNews.com
![]()
