Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Inkrah.

PURWAKARTA-ASWINNEWS. COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melakukan pemusnahan berbagai barang bukti dari 61 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetapi (inkrah). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kejari Purwakarta pada Rabu, (28/5/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Matha Parulina Berliana, menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini mengalami penurunan di banding sebelumnya.

Menurutnya, hal ini bisa menjadi salah satu indikator adanya penurunan tindak pidana di wilayah Purwakarta, meski tetap harus dianalisis secara menyeluruh dari berbagai sumber data, seperti Badan Pusat Statistik (BPS).

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan penģadilan yang telah inkrah, dan menjadi salah satu cerminan kinerja penegakan hukum yang transparan, “ujar Martha.

Sementara, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dista Anggar, merinci bahwa dari 61 perkara inkrah tersebut, 35 diantaranya merupakan kasus narkotika.

“Kemudian, enam perkara terkait pelanggaran kesehatan, satu perkara cukai dan 19 perkara lainnya yang meliputi, kejahatan umum seperti pencurian, penganiayaan, hingga pelanggaran Undang-Undang ITE, “ujar Dista.

Adapun untuk rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah 2.126 gram ganja, 247,79 gram tembakau sintetis, 120,34 gram sabu dan 65 ml cairan sintetis.

Sementara untuk perkara kesehatan, dimusnahkan sebanyak 5.380 butir obat-obatan terlarang, antara lain, Dextromethorphan, Hexymer, Tramadol, Alprazolam, hingga Trihexyphenidyl.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender bersama campuran pembersih lantai dan air untuk zat-zat narkotika dan obat-obatan. Selain itu, sebanyak 935.920 batang rokok ilegal juga dimusnahkan menggunakan alat incinerator, “kata Dista.

Untuk tindak pidana umum lainnya seperti pencurian, penipuan, kepemilikan senjata tajam, penganiayaan, pemerasan, pembunuhan, hingga pelanggaran ITE, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, berupa pakaian dan tas dibakar, handphone dan smartphone dihancurkan dengan palu, serta senjata tajam digerinda hingga rusak total.

Melalui kegiatan ini, Kejari Purwakarta menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan terbuka, serta memastikan tidak ada barang bukti yang disalahgunakan.

“Kami sebagai eksekutor pengadilan, bertanggung jawab sepenuhnya dalam menindaklanjuti putusan hukum, “pungkas Martha.

Penulis : Usup Supriatna.
Editor : Rahmat Kartolo.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *