Oleh: Sujaya, S.Pd., Gr.
Guru SMPN 3 Sindang, Indramayu
Editor: Abahroy
Vandalisme merupakan tindakan perusakan terhadap fasilitas umum atau milik orang lain secara sengaja tanpa izin. Di kalangan remaja, perilaku ini sering muncul dalam bentuk coretan di dinding, perusakan bangku taman, hingga pengrusakan fasilitas sekolah.
Tindakan vandalisme tidak hanya mencerminkan perilaku menyimpang, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial. Fenomena ini perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan generasi muda, calon pemimpin masa depan bangsa.
Sejarah dan Perkembangan Vandalisme
Istilah vandalisme berasal dari nama suku Vandal yang dikenal sebagai penghancur kota-kota besar di Eropa, termasuk Roma pada abad ke-5 Masehi. Dalam perkembangan makna modern, istilah ini merujuk pada perusakan yang tidak berdasar dan merugikan kepentingan umum.
Di Indonesia, vandalisme mulai marak seiring urbanisasi dan perkembangan kota-kota besar. Sejak era reformasi, ketika kebebasan berekspresi mulai meluas, tindakan ini kadang disalahartikan sebagai bentuk ekspresi diri yang sah.
Faktor Penyebab Vandalisme di Kalangan Remaja
- Lingkungan Sosial
Remaja yang tumbuh di lingkungan permisif atau minim pengawasan cenderung meniru perilaku destruktif. - Krisis Identitas dan Ekspresi Diri
Masa remaja adalah fase pencarian jati diri. Vandalisme sering menjadi media pelampiasan emosi atau keinginan untuk diakui. - Kurangnya Pendidikan Karakter
Lemahnya pendidikan moral, baik di sekolah maupun keluarga, membuat remaja tidak memahami batas etis dalam bersosialisasi. - Pengaruh Media dan Teman Sebaya
Konten media dan pengaruh kelompok sebaya yang menormalisasi perilaku destruktif turut mendorong remaja melakukan vandalisme.
Akar Masalah
Vandalisme merupakan gejala dari permasalahan yang lebih kompleks, seperti:
Ketimpangan sosial dan ekonomi
Minimnya ruang ekspresi yang positif
Ketidakpedulian terhadap norma sosial
Lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku usia remaja
Dampak Vandalisme
Kerugian Materiil: Pemerintah dan masyarakat harus menanggung biaya perbaikan fasilitas yang rusak.
Citra Sosial: Lingkungan menjadi tampak kumuh dan tidak terawat.
Dampak Psikologis: Masyarakat merasa tidak nyaman dan kehilangan rasa memiliki terhadap ruang publik.
Upaya Penanggulangan
Penanganan vandalisme membutuhkan kolaborasi berbagai pihak melalui langkah-langkah berikut:
- Penegakan Hukum
Pelaku vandalisme dapat dikenai Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Jika dilakukan bersama-sama, dapat diperberat melalui Pasal 170 KUHP. - Pendidikan Karakter dan Moral
Sekolah dan keluarga berperan penting dalam menanamkan nilai tanggung jawab, etika, dan kepedulian sosial sejak dini. - Ruang Ekspresi Positif
Pemerintah perlu menyediakan media alternatif seperti tembok legal untuk mural, lomba grafiti, atau ruang seni lainnya. - Pendekatan Restoratif
Beberapa kota telah menerapkan restorative justice, yakni mempertemukan pelaku dan korban untuk menyelesaikan masalah secara damai dan mendidik. - Kampanye Sosial dan Edukasi Publik
Kampanye anti-vandalisme melalui media sosial, mural edukatif, dan program sekolah mampu membentuk kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga ruang publik
Penutup
Vandalisme di kalangan remaja adalah bentuk penyimpangan yang mengancam nilai sosial dan ketertiban umum. Untuk menanganinya, dibutuhkan pendekatan multidisipliner yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan partisipatif. Generasi muda perlu diarahkan agar mampu menyalurkan kreativitas secara positif, tanpa merusak lingkungan sekitar. Dengan begitu, ruang publik dapat menjadi warisan bersama yang bersih, aman, dan bermakna.
Indramayu, 25 Mei 2025
![]()
