Polres Simalungun ungkap kasus pencabulan anak oleh ayah kandung. Tiga putri menjadi korban kekerasan seksual dalam rumah sendiri.
SIMALUNGUN, Aswinnews.com — Kepolisian Resor Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang mengguncang publik. Seorang pria berinisial TRT (41), warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap karena mencabuli tiga putri kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.
Kasus ini mencuat setelah korban bungsu, sebut saja Anggrek (13), memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatis yang dialaminya kepada dua kakaknya. Pengakuan ini kemudian membuka tabir kelam yang selama ini tersembunyi dalam keluarga mereka.
Menurut Kepala Unit Bimbingan Operasional (KBO) Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, laporan resmi diterima pada 22 Mei 2025 dengan nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT. Pelapor adalah JT, kakek dari para korban.

Kejahatan Berulang dan Terencana
Dari hasil penyelidikan, diketahui TRT mencabuli putri bungsunya dua kali, yakni pada Juli 2023 dan 8 April 2025. Aksi bejat terakhir terjadi di kamar warung tuak milik pelaku. Ia mengajak korban ke lokasi dengan alasan membantu membersihkan rumput. Saat korban kelelahan dan tertidur, tersangka masuk, mengunci pintu, dan memaksa melakukan persetubuhan meskipun korban melawan dan berteriak.
“Korban berteriak ‘jangan Pak, jangan Pak’, sambil menendang pelaku. Tapi karena lokasi warung jauh dari permukiman, tidak ada yang mendengar,” kata IPDA Bilson.
Dua Kakak Korban Juga Pernah Dicabuli
Setelah mendengar cerita si bungsu, kedua kakak korban mengaku bahwa mereka juga pernah mengalami pelecehan serupa saat duduk di bangku kelas 5 SD
Tersangka “TRT” memiliki empat orang anak yang terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki. Dari tiga putrinya, semuanya menjadi korban tindakan cabul ayah kandungnya sendiri. Hal ini menunjukkan betapa kejamnya tersangka yang seharusnya melindungi anak-anaknya malah menjadi predator bagi putri-putrinya sendiri.
Polres Simalungun bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Tersangka “TRT” dipersangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” dan atau “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual.
Profesionalisme aparat kepolisian dalam mengungkap kasus sensitif ini menjadi bukti dedikasi Polri dalam menegakkan keadilan dan melindungi korban kejahatan, terutama anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.
Penulis Ida
Editor: Kenzo
Aswinnews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
![]()
