Ketua LVRI Stefanus kirim hak jawab dan ancam somasi media, Veteran Tagih Keadilan di Belu

Delapan veteran kembali menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan dana. Polda disebut diam, Stefanus klaim berita tak berimbang dan siapkan langkah hukum terhadap wartawan.

BELU – AswinNews.com Kasus dugaan penipuan terhadap delapan orang veteran di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, kembali mencuat. Setelah dua laporan mereka ke Polda NTT berakhir dengan diterbitkannya SP1 dan SP2, para korban memilih jalur baru: melapor ke Kodim 1605 Belu dan Polres Belu pada Jumat, 23 Mei 2025.

Langkah ini dianggap sebagai bentuk kekecewaan mendalam terhadap proses penegakan hukum yang dianggap mandek di tingkat provinsi. Mereka menuding aparat tidak responsif terhadap penderitaan para pejuang bangsa yang telah lanjut usia.

Delapan nama tercatat sebagai pelapor:

Ludofikus Manek

Yosep Bau

Cosmas Asa

Yosep Atitus

Yosef Fernandes

Leandro Duarte

Yosep Fernandes

Raphael Fahik

Para pelapor menyebut nama Stefanus Atok Bau, seorang warga sipil yang dikenal publik karena aktivitas sosialnya di NTT, sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas pengumpulan dana yang tidak jelas penggunaannya.

“Dia pernah bilang ke kami, dia kebal hukum. Sudah dilaporkan pun tak ditahan. Kami hanya ingin keadilan,” ujar salah satu veteran yang enggan disebutkan namanya karena merasa terintimidasi.

Dalam penelusuran redaksi, surat-surat laporan para veteran telah disampaikan sejak 2023, namun hingga kini belum membuahkan hasil konkret. Mereka menuding proses hukum terhambat, bahkan muncul dugaan adanya “permainan” dalam penanganan laporan mereka di tingkat Polda.

Foto file Hak Jawab Stefanus

Stefanus Atok Bau Kirim Hak Jawab dan Ancam Somasi

Pada hari yang sama, Stefanus Atok Bau mengirimkan surat hak jawab kepada Redaksi AswinNews.com. Dalam surat tersebut, ia membantah seluruh isi pemberitaan yang sebelumnya menyebut namanya terkait dugaan penipuan.

“Berita yang dibuat tidak berimbang dan tidak sesuai dengan UU Pers maupun Kode Etik Jurnalistik,” tulis Stefanus melalui pesan WhatsApp. Ia juga menyatakan bahwa jika hak jawabnya tidak dipublikasikan, ia akan menempuh jalur somasi terhadap media.

Redaksi AswinNews telah mencoba menghubungi Stefanus untuk memberikan ruang klarifikasi secara langsung, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons terhadap panggilan telepon. Ia hanya memberikan pernyataan tertulis, tanpa disertai bukti sanggahan yang diminta.

Pakar Hukum: SP2 Bukan Akhir Segalanya

Menanggapi kasus ini, salah satu pakar hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana, Dr. Yohanis Lasi, menyebut bahwa penerbitan SP1 dan SP2 bukan berarti kasus telah ditutup sepenuhnya.

“Jika ditemukan bukti baru atau dugaan kelalaian penyidik, korban berhak mengajukan praperadilan atau melapor ulang di yurisdiksi berbeda,” ujarnya saat dihubungi AswinNews.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib para pejuang bangsa, yang kini merasa dipermainkan oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka.

Redaksi Tegaskan Komitmen Kode Etik

Pimpinan Redaksi AswinNews menegaskan bahwa seluruh laporan yang dimuat telah mengikuti prinsip jurnalisme berimbang, termasuk memberi ruang kepada pihak terlapor untuk menyampaikan klarifikasinya.

“Kami tidak bekerja untuk menggiring opini, kami menyuarakan kebenaran yang ingin didengar masyarakat. Hak jawab kami akomodasi, tapi ancaman terhadap media bukan jalan bijak,” tegasnya.

Penulis: Raphael Editor: Kenzo Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *