Di balik etalase makanan ringan dan kebutuhan harian, sebuah warung kelontong di Sukatani, Kabupaten Bekasi, diduga menjadi kedok penjualan obat-obatan keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer. Keberadaan toko itu meresahkan warga yang khawatir anak-anak dan remaja di lingkungan mereka menjadi korban penyalahgunaan obat terlarang.
Bekasi, | Aswinnews.com ~ Peredaran obat-obatan keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer yang seharusnya hanya dijual dengan resep dokter, diduga masih bebas diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi di wilayah Sukatani, Kabupaten Bekasi. Ironisnya, modus yang digunakan pelaku terbilang cerdik: menjajakan barang haram itu di balik bisnis warung kelontong yang terlihat biasa.
Tim Aswinnews menerima laporan dari warga sekitar yang sudah lama mengamati aktivitas mencurigakan di toko tersebut. Salah satu warga, yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan kekhawatirannya.
“Yang kami takutkan, anak-anak kami ikut-ikutan beli. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi bom waktu untuk masa depan generasi muda di sini,” keluhnya.
Bahkan, warga mengaku sudah berulang kali menyampaikan keresahan mereka ke aparat desa, namun hingga kini belum ada tindakan yang dirasa cukup tegas.
“Kami minta pihak kepolisian segera menutup toko itu dan menangkap pelakunya. Jangan sampai ada korban lebih dulu baru aparat bergerak,” tambah warga tersebut.

Modus Samaran
Warung kelontong itu tampak menjual kebutuhan pokok seperti rokok, mie instan, hingga minuman ringan. Namun di balik itu, menurut warga, toko tersebut menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang yang meresahkan.
“Yang datang biasanya anak-anak muda malam hari, pura-pura beli rokok, padahal beli Tramadol atau Eximer. Kami tahu karena mereka sering kedapatan teler di sekitar sini,” kata warga lainnya.
Ancaman Hukuman Berat
Sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp.1,5 miliar.
Warga berharap, pemberitaan ini bisa menjadi alarm bagi pihak terkait untuk segera turun tangan. Mereka menginginkan lingkungan mereka bersih dari peredaran obat ilegal yang bisa merusak generasi muda.
Laporan: Zulfaz | Editor: Kenzo Aswinnews.com – Media Independen, Tajam, dan Terpercaya
![]()
