446 Perusahaan Tak Punya Dokumen Limbah Lengkap: Anggota DPR RI Rocki Candra Segel PT Juishin, Bagaimana Nasib Perusahaan Nakal di KIM?

🖋️ Reporter: Bang Hambali
📍 Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Ter-Update
📍 Medan, Senin, 7 Juli 2025

MEDAN — Aksi tegas datang dari Anggota DPR RI Rocki Candra yang menyegel PT Juishin Indonesia, salah satu perusahaan di kawasan industri terkait pelanggaran pengelolaan limbah. Namun, langkah ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana nasib 446 perusahaan lain di Kawasan Industri Medan (KIM) yang mayoritas belum memiliki dokumen lingkungan hidup yang lengkap?

Berdasarkan data yang diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sumut bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas LH Deli Serdang, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumut, serta pihak PT KIM, hanya 60 dari 446 perusahaan di KIM yang memiliki dokumen pengelolaan limbah secara lengkap.

“Ini jelas tidak bisa dibiarkan. Mengapa belum ada sanksi tegas bagi ratusan perusahaan yang tidak taat regulasi? Jangan sampai ada permainan mata dengan pengusaha,” tegas Pitri Nst dari Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara.

Komisi D DPRD Sumut Desak Penindakan Tegas

Ketua Komisi D, Timbul Jaya Sibarani, SH., MH, menekankan bahwa pihaknya telah merekomendasikan langkah-langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku. Bentuk sanksi dapat berupa teguran administratif, pembekuan izin, hingga penutupan perusahaan jika terbukti membahayakan lingkungan.

“Kami akan menyurati pemerintah kabupaten/kota, provinsi, hingga Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan sanksi diberikan secara berjenjang,” ujar Timbul.

Anggota Komisi D lainnya, seperti Benny Harianto Sihotang dan Defri Nowal Pasaribu, SE, turut menyoroti lemahnya peran PT KIM sebagai pengelola kawasan industri.

“Kami memahami bahwa KIM memiliki orientasi bisnis, tapi ini menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Jangan abaikan pengawasan hanya karena alasan ekonomi,” ungkap Benny.

Komisi D Akan Libatkan Polda dan Kejati Sumut

Lebih lanjut, Sekretaris Komisi D Defri Nowal Pasaribu menyatakan bahwa karena persoalan ini menyentuh aspek hukum, pihaknya akan menggelar rapat gabungan dengan Komisi A, dan menghadirkan Polda Sumut serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) agar masalah ini segera diproses secara hukum.

“Kalau ditelusuri lebih dalam, bisa jadi lebih banyak pelanggaran di setiap perusahaan di kawasan itu. Sudah seperti negara dalam negara. Tidak hanya soal izin dan limbah, tapi juga udara dan keselamatan warga sekitar,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Catatan Redaksi

Sampai saat ini, belum ada langkah konkret dari Dinas LHK Sumut atau manajemen PT KIM terhadap mayoritas perusahaan tak berizin di kawasan tersebut. Penegakan hukum dan perlindungan lingkungan menjadi pertaruhan besar jika pembiaran terus terjadi.


AswinNews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan transparansi publik dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan di Sumatera Utara.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *