Penyelundupan Bawang Merah dan Ban Bekas Digagalkan, Lima Pelaku Diciduk di Bengkalis

BENGKALIS ,| Aswinnews.com –  Aksi penyelundupan ribuan karung bawang merah dan ratusan ban bekas asal Malaysia berhasil digagalkan oleh aparat gabungan Polres Bengkalis dan Bea Cukai. Operasi tersebut sekaligus menggagalkan peredaran barang ilegal yang hendak masuk melalui jalur laut dan darat di Kabupaten Bengkalis.

Penggerebekan berawal dari laporan warga terkait kapal tanpa nama yang kandas di Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Aparat langsung turun ke lokasi dan mendapati kapal bermuatan barang selundupan. Tak hanya itu, dua truk yang diduga membawa sebagian barang muatan juga berhasil dihentikan di wilayah Dumai.

Oplus_131072

“Tim gabungan bergerak cepat. Di laut kami amankan kapal bermuatan bawang dan ban bekas, sedangkan di darat kami cegat dua truk pengangkut di Pelintung dan Bukit Kapur,” jelas Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2025).

Barang bukti yang disita antara lain 2.050 karung bawang merah, 200 ikat ban motor bekas, 18 ban mobil bekas, satu unit kapal motor, serta dua unit truk. Selain itu, lima orang pelaku diamankan, yakni seorang ABK, dua sopir, satu kernet, dan seorang pembeli ban.

Barang-barang ilegal itu dimusnahkan dengan cara ditimbun menggunakan alat berat di TPA Jalan Bantan. Langkah tegas ini sebagai bentuk peringatan keras terhadap para pelaku penyelundupan.

Oplus_131072

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat sinergi dengan penegak hukum dalam pengawasan perbatasan. “Kami tidak akan mentoleransi aktivitas penyelundupan sekecil apa pun,” ujarnya.

Kelima pelaku kini diproses hukum dan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Karantina serta UU Perdagangan yang berlaku.

(Penulis Desi Mayasari, | Media Aswinnews.com)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *