PEJABAT PUBLIK HARUS PROFESIONAL, LPKPI RI & LBH LPKPI RI SOROTI SIKAP SEKERTARIS DINAS PUPR KABUPATEN HALMAHERA SELATAN

abuha-LPKPI RI & LBH LPKPI RI sangat sesali serta prihatin atas sikap yang tidak layak dari sekertaris dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan di dalam menangani laporan dari masyarakat.

Namun dari sikap seorang sekretaris dinas PUPR yang tidak memiliki etika di dalamnya sebagai seorang pegawai negeri yang tidak memakai seragam kerja, ini merupakan satu contoh yang kurang baik yang ditunjukkan ke publik tentang sifat arogansinya serta tidak mencerminkan seorang pemimpin di lingkungan publik.

Maka dari itu Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia Republik Indonesia (LPKPI RI),mengacu pada aturan dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan serta peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 13 tahun 2018 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil, sebagai sebuah landasan hukum untuk peningkatan mutu dan kualitas pelayanan publik serta harus ada transparansi sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *