POLRI

Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Ciduk EF Terduga Pengedar Narkotika Jenis Extacy

Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Ciduk EF Terduga Pengedar Narkotika Jenis Extacy

BENGKALIS –aswinnews.com- Polres Bengkalis melalui Tim Satnarkoba berhasil menangkap satu tersangka EF Alias Egi 33 Tahun di duga pengedar narkotika jenis Pil Extacy dengan banyak nya 130 butir dan Berat 47,97 Gram, Warga Jalan Mulia No. 37 Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis.

Kasatnarkoba Polres Bengkalis, IPTU Doni Binsar mengatakan,

“Ya, tersangka berperan sebagai Pengedar, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar nya,Senin 13 Januari 2025.

Kasatnarkoba Polres Bengkalis, IPTU Doni Binsar juga menjelaskan
kronologisnya,pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025,mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Nusa Indah Kel. Air jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, sering terjadi transaksi narkotika.

Dan selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit 2 IPDA Doni, S.H.,M.H dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang mencurigakan yang berada di tepi Jalan Nusa Indah Kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Kemudian tim mengambil langkah hukum berupa penangkapan dan pengeledahan ditemukan
* 1 bungkus plastik berisi 3 butir diduga narkotika jenis pil extacy berlogo minion warna orange 2 butir dan 1 butir berlogo minion warna hijau dalam sebuah kotak rokok merk sampoerna.
*1 bungkus plastik pack berisi pil extacy berlogo minion warna orange jumlah 78 butir
*1 bungkus plastik pack berisi pil extacy berlogo minion warna hijau jumlah 49 butir ditemukan didalam bagasi sepeda motor merk N-max warna hitam dengan nopol BM 5782 DAR
*1 unit handphone android merk vivo warna hitam biru dan uang tunai Rp. 55.000,- ditemukan dikantong celana tersangka.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal-usul pil extacy tersebut dan tersangka mengakui pil ekstasi yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari berinisial B (dalam lidik).

Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Penulis Desi
Editor Ardes

Nuryaji

Recent Posts

Plant Hope,Harvest Resilience: TNI-IPB Synergy for a Food Sovereign Indonesia

Plant Hope, Harvest Resilience: TNI-IPB Synergy for a Food Sovereign IndonesiaJakarta -aswinnews.com-In an effort to…

3 jam ago

Regarding the Resam Lapis Village Office Being Closed,Bantan Sub-district Head: We Have Warned and Asked for an SOP to be Created

Regarding the Resam Lapis Village Office Being Closed, Bantan Sub-district Head: We Have Warned and…

3 jam ago

Sincerity From Meaningful Defeat in Victory

Sincerity From Meaningful Defeat In VictoryBy: Jacob EresteFreelance JournalistThe victory of consciousness is a victory…

4 jam ago

Jangkang Village Government Apparatus Holds Kartini Day Commemoration Ceremony

Jangkang Village Government Apparatus Holds Kartini Day Commemoration CeremonyBENGKALIS -ASWINNEWS.COM — In order to commemorate…

10 jam ago

Bantan Sub-District Head Attends Morning Assembly at SD Negeri 1 Bantan

Bantan Sub-district Head Attends Morning Assembly at SD Negeri 1 BantanBENGKALIS - ASWINNEWS.COM — Bantan…

10 jam ago

Expert Staff of the Meranti Islands Regent Receives Unique Gift of Mango Seedlings from the Riau Police Chief

Expert Staff of the Meranti Islands Regent Receives Unique Gift of Mango Seedlings from the…

10 jam ago