Seni Budaya

Prosesi Belimbur Erau Adat Pelas Benua Kesultanan Kutai Kartanegara Kalimantan Timur

Prosesi Belimbur Erau Adat Pelas Benua Kesultanan Kutai Kartanegara Kalimantan Timur


Tenggarong-aswinnews.com – Erau Adat Kutai 2024,Kalimantan Timur,ditutup dengan acara Mengulur Naga dan prosesi Belimbur pada Minggu (29/9/2024).

Belimbur merupakan ritual terakhir sekaligus penanda berakhirnya perayaan Erau, yakni berupa proses upacara adat yang dilakukan untuk menyucikan diri Sultan Kutai Kartanegara (Kukar) Ing Martadipura dari pengaruh jahat.

Ritual ini dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh rakyat Kukar untuk mendapatkan penyucian dan perlindungan diri.

Karena makna sakralnya untuk mendapatkan keberkahan, keselamatan, dan terhindar dari malapetaka

Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Aji Muhammad Arifin pun telah mengeluarkan titah tata cara menjalani proses Belimbur.

Di antaranya, menetapkan Tata Krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2024 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Ke XXI. Termasuk menetapkan sanksi bagi yang melanggar.

Berikut tata krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2024 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura:

1. Lokasi Belimbur dari kepala benua sampai buntut benua Kecamatan Tenggarong (Tanah Habang Mangkurawang sampai dengan Pal.4 Jalan Wolter Monginsidi)

2. Waktu pelaksanaan Belimbur dimulai Jam 11.00 WITA s.d 14.00 WITA.

3. Belimbur dengan menggunakan penadah air (gayung) dan mengguyur menggunakan air Sungai Mahakam dan air bersih yang disediakan didalam drum disepanjang jalan yang telah ditentukan

4. Dalam Belimbur dilarang menggunakan air kotor dan air najis

5. Dilarang Belimbur menggunakan air yang dimasukkan kedalam plastik dan dilemparkan ke orang yang lewat

6. Dalam melakukan Belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat

7. Dalam Belimbur/menyiram dilarang kepada:

a. Lansia:
b. Ibu hamil;
c. Anak-anak balita

Sanksi:

1. Diberlakukan sanksi hukum adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berdasarkan hasil mufakat Majelis Tata Nilai Adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura


2. Diberlakukan sanksi Hukum positif Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Reporter : Ayu Widya

Nuryaji

Recent Posts

Profil Prodi Teknologi Rekayasa Instrumentasi Dan Kontrol Di Politeknik Negeri Indramayu

Profil Prodi Teknologi Rekayasa Instrumentasi Dan Kontrol Di Politeknik Negeri Indramayu INDRAMAYU-ASWINNEWS.COM- Politeknik Negeri Indramayu…

18 menit ago

Mendagri Bakal Konsolidasikan Kepala Daerah Dukung Penguatan Pendidikan Dasar Dan Menengah

Mendagri Bakal Konsolidasikan Kepala Daerah Dukung Penguatan Pendidikan Dasar Dan MenengahJAKARTA-ASWINNEWS.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri)…

34 menit ago

Puskesmas Bohorok Giat Jumat Bersih Di Desa Simpang Pulau Rampung

Puskesmas Bohorok Giat Jumat Bersih Di Desa Simpang Pulau RampungLANGKAT-ASWINNEWS.COM- Sesuai himbauan Kepala Puskesmas Kecamatan…

44 menit ago

KH Raden Abdul Razak,M.Ag,Lantik Kepengurusan DPC GWSN Kabupaten Purwakarta

K,H Raden Abdul Razak,M,Ag,Lantik Kepengurusan DPC GWSN Kabupaten Purwakarta PURWAKARTA-ASWINNEWS.COM - Garda Wali Songo Nusantara…

3 jam ago

Musyawarah Penyusunan Dan Penetapan APBDes 2025 Desa Penyagun

Musyawarah Desa Penyusunan Dan Penetapan APBDes 2025 Desa PenyagunMERANTI - ASWINNEWS.COM - Praka J. Gulo,…

4 jam ago