REJANG LEBONG AswinNews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menyatakan akan mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Menurut Kejari Rejang Lebong, total Dana BOS yang dikelola pada periode tersebut mencapai sekitar Rp2,3 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara sekitar Rp800 juta. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil audit resmi dari tim auditor yang berwenang.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, mengatakan bahwa selain membuktikan unsur pidana terhadap para tersangka, kejaksaan juga memprioritaskan upaya pemulihan kerugian negara.
«”Kita akan mengarah ke situ juga. Kita akan melakukan upaya pemulihan negara,” ujar Kiki Yonata.»
Ia menjelaskan, salah satu langkah yang akan ditempuh penyidik adalah melakukan perampasan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut, menurutnya, akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara diterbitkan dan besaran kerugian ditetapkan secara pasti.
«”Upaya itu akan kami laksanakan, yakni dengan perampasan aset. Tentunya hal itu setelah proses perhitungan kerugian negara telah selesai dan diketahui berapa besarannya,” jelasnya.»
Sebelumnya, Kejari Rejang Lebong telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong Junaidi, Bendahara Dana BOS Harlina, serta pengurus barang atau petugas sarana dan prasarana Dian Apriyanto.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan sejumlah kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Dugaan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, mengatakan penyidik masih menunggu hasil audit untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
«”Hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil audit dari tim auditor guna memastikan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut,” ujarnya.»
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Junaidi, Harlina, dan Dian Apriyanto maupun kuasa hukum mereka belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait penetapan tersangka dan dugaan yang disampaikan oleh penyidik. Redaksi telah mencantumkan informasi tersebut sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan. Apabila di kemudian hari terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak terkait, AswinNews.com akan memuatnya sebagai hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kejari Rejang Lebong menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan, dan proses pembuktian akan ditentukan melalui mekanisme peradilan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Mimi (F.A)
Editor: Redaksi AswinNews.com
AswinNews.com – Mengabarkan Fakta, Mencerahkan Bangsa.
![]()
