Jakarta – Aswinnews.com-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan dan kritik publik mengenai penggunaan pesawat jet selama pelaksanaan Pemilu 2024. KPU menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa (extraordinary circumstances), bukan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari—jauh lebih singkat dibandingkan Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari. Imbasnya, waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu juga menjadi sangat terbatas, sehingga KPU pusat harus memastikan kesiapan logistik secara serentak di seluruh Indonesia.
“Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar dengan daftar pemilih besar dan agenda padat,” ujar Afifuddin.
Bukan Hanya untuk Daerah Terpencil
KPU juga menanggapi kritik terkait penggunaan jet ke wilayah yang bukan termasuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Menurut Afifuddin, penggunaan jet awalnya difokuskan untuk wilayah 3T yang berisiko mengalami kendala logistik. Namun dalam perkembangannya, justru muncul tantangan di sejumlah kota besar dan daerah non-3T.
“Penggunaan jet bukan hanya karena letak geografis, tapi karena tuntutan kecepatan dan efisiensi lintas pulau. Misalnya, dalam satu hari harus mengunjungi tiga provinsi. Itu tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler karena keterbatasan jadwal dan risiko keterlambatan,” jelasnya.
Minimalkan Kesalahan dan Efisiensi Anggaran
Afifuddin juga menekankan bahwa kehadiran langsung KPU pusat ke daerah memberi dampak psikologis positif. KPU daerah menjadi lebih disiplin dalam menyortir, melipat, dan mengemas logistik pemilu, serta mendistribusikannya ke kecamatan dan tempat pemungutan suara (TPS) sesuai target waktu.
“Hasilnya, kesalahan dalam pengadaan, pengepakan, dan distribusi logistik dapat diminimalkan. Beberapa daerah yang sebelumnya rawan keterlambatan, kini berhasil menuntaskan tepat waktu. Bahkan, secara umum terjadi efisiensi anggaran logistik hingga Rp380 miliar,” ungkapnya.
Sesuai Prosedur dan Telah Diaudit
KPU memastikan seluruh penggunaan anggaran dilakukan sesuai ketentuan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dana yang digunakan berasal dari APBN dan telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI.
Dalam hal kontrak penggunaan pesawat jet, KPU berhasil melakukan efisiensi dari nilai kontrak awal Rp65 miliar menjadi Rp46 miliar. Pembayaran tersebut telah melalui reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tidak ada proses yang disembunyikan. Semua sesuai aturan dan telah diaudit BPK,” tegas Afifuddin.
Langkah Korektif ke Depan
Menanggapi dinamika publik, Afifuddin menegaskan bahwa KPU mendengarkan kritik dan aspirasi masyarakat.
“Kami memahami perhatian publik. Namun, kami juga punya kewajiban konstitusional untuk memastikan pemilu berjalan tepat waktu dan berkualitas,” ujarnya.
KPU menambahkan, di luar kondisi luar biasa seperti masa kampanye yang sangat singkat, pihaknya tetap menggunakan moda transportasi reguler untuk keperluan monitoring dan supervisi. KPU berharap klarifikasi ini memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat dan media terkait konteks serta niat baik di balik keputusan penggunaan pesawat jet.
KPU RI tetap berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan integritas demokrasi.
Editor,abahroy
Humas KPU RI
(Ine)
![]()
