Agung Syarif Pertanyakan Keadilan, Sebut Isi BAP Tak Sesuai Fakta Dan Mengaku Dipaksa Menandatangani

MURATARA, Aswinnews.com – Terdakwa dalam perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Agung Syarif, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses penyidikan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Muratara, Kamis (2/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara, yakni seorang KBO dan seorang penyidik yang menangani perkara.

Usai sidang, Agung Syarif menyatakan kepada wartawan bahwa dirinya telah menyampaikan langsung kepada majelis hakim mengenai keberatannya terhadap isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, isi BAP yang menjadi salah satu dasar perkara tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya.

Agung mengaku keberatan tersebut telah disampaikannya sejak proses pelimpahan berkas perkara kepada jaksa. Namun, berkas perkara tetap dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan.

«”Saya sudah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa BAP tidak sesuai dengan fakta. Keberatan itu juga sudah saya sampaikan kepada jaksa saat pelimpahan berkas, tetapi perkara tetap dilanjutkan,” ujar Agung.»

Ia mengatakan baru dapat menyampaikan keberatan tersebut secara langsung di persidangan setelah penyidik yang menangani perkara dihadirkan sebagai saksi.

Terkait isi BAP, Agung membantah pernah mengakui seluruh keterangan sebagaimana tertuang dalam dokumen tersebut. Menurutnya, selama pemeriksaan ia hanya menyampaikan kronologi kejadian sesuai dengan apa yang dialaminya.

«”Saya tidak membantah, tetapi juga tidak mengakui isi BAP itu. Saya hanya menyampaikan fakta yang sebenarnya terjadi sejak awal,” katanya.»

Selain mempersoalkan isi BAP, Agung juga mengklaim dirinya dipaksa menandatangani dokumen pemeriksaan. Ia menyebutkan keberatan tersebut telah disampaikan kepada jaksa pada saat pelimpahan berkas perkara.

Ia menilai saksi yang dihadirkan dari pihak penyidik tidak menyaksikan secara langsung peristiwa yang dipersoalkan.

Agung juga mengungkapkan bahwa majelis hakim meminta penjelasan kepada KBO mengenai keterangan yang disampaikannya sejak proses penangkapan hingga pemeriksaan di kantor polisi.

Menurut Agung, KBO menerangkan di persidangan bahwa dirinya sejak awal menyampaikan hanya menerima sebuah titipan atau oleh-oleh dan mengaku tidak mengetahui isi barang tersebut. KBO juga disebut menjelaskan bahwa Agung sempat menunjukkan rumah seseorang bernama Altori, namun petugas tidak mendatangi lokasi tersebut dengan pertimbangan keamanan serta kekhawatiran terdakwa melarikan diri.

Agung berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Sementara itu, sidang perkara dugaan kepemilikan narkotika yang menjerat Agung Syarif dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum maupun penyidik Polres Muratara terkait pernyataan dan keberatan yang disampaikan terdakwa dalam persidangan. Apabila tanggapan dari pihak terkait diperoleh, Aswinnews.com akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang

—.

Pewarta: Feronike Agusfriana
Redaksi: Aswinnews.com – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *