Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Di Purwakarta; Upaya Berkelanjutan Dalam Perlindungan Keuangan Negara.

Reporter: Usup Supriatna [Editor: Rahmat Kartolo] AswinNews — Tajam, Akurat, Berimbang dan Ter-Update.

PURWAKARTA – Aswinews.com –

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta, berkolaborasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat, melaksanakan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode Oktober 2024 hingga April 2025.

Acara yang berlangsung di Taman Pasangrahan Padjajaran, Alun-alun Pemkab Purwakarta, Kamis, 24 Juli 2025 ini, menandai komitmen berkelanjutan dalam upaya perlindungan keuangan negara dan penegakan hukum.

Agenda tersebut dihadiri oleh pejabat penting dari berbagai instansi, termasuk Wakil Gubernur Jawa Barat, Wakil Bupati Purwakarta, dan perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, TNI serta pejabat DJBC.

Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Erwan Setiawan dalam keteranganya menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali setahun. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi yang telah menghasilkan penindakan signifikan selama periode tersebut.

Alhamdulillah, ini adalah hasil kolaborasi yang solid. Tercatat total 49 juta batang rokok ilegal telah disita, dan hari ini kita secara simbolis memusnahkan 22 juta batang, “kata Wagub Jabar.

Menurutnya, pemusnahan keseluruhan 49 juta batang rokok ilegal, bersama ratusan botol minuman beralkohol ilegal, tembakau iris dan rokok elektrik (REL) ilegal, dilakukan dilokasi terpisah. Total nilai barang yang dimusnahkan hari ini mencapai Rp29,5 Miliar dengan perkiraan kerugian negara akibat peredaran BKC ilegal mencapai lebih dari Rp25 Miliar dalam bentuk penerimaan cukai yang hilang.

Erwan berharap agar kegiatan ini bukan sekedar formalitas, melainkan penyemangat bagi suruh pihak untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan barang ilegal di Jawa Barat. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi keuangan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta adil bagi pelaku usaha yang patuh pada peraturan.

Kegiatan pemusnahan ini melibatkan berbagai pihak dan menunjukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam upaya mencipatakan lingkungan ekonomi yang kondusif dan bebas dari praktik ilegal. Kedepan, kolaborasi dan pengawasan yang lebih ketat akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Jawa Barat.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan dalam keterangannya mengatakan, pemusnahan simbolis dilakukan di Taman Pasangrahan Padjajaran, Alun-alun Pemkab Purwakarta, melalui pembakaran, perusakan dan pelarutan.

Sementara untuk pemusnahan secara kesuruhan dilakukan di PT. Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Purwakarta, Jawa Barat, dengan metode yang sama. Proses pemusnahan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktirat Jenderal Kekayaan Negara.

Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan berbagai instansi penegak hukum, termasuk Satpol PP, Polri, dan Kejaksaan serta perusahaan jasa titipan. Pada tahun 2024, tercatat 20.282 penindakan terhadap rokok ilegal dengan total Barang Bukti Hasil Penindakan (BHP) 60,5 juta batang, “kata Finari.

Meskipun jumlah penindakan menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, jumlah BHP mengalami peningkatan. Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat mencatat, 4.228 penindakan dengan BHP 60,5 juta batang, sementara Kantor Wilayah DJBC Jakarta mencatat 720 penindakan dengan BHP 47,9 juta batang.

Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal bertujuan untuk pengendalian konsumsi rokok, pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat dan kelancaran pembangunan, “kata Finari.

Pemusnahan ini menunjukan komitmen pemerintah dalam transparansi penindakan dan sinergi antar instansi dalam pengawasan. Upaya ini akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dari hulu hingga hilir, “ujarnya.

*Barang-barang yang dimusnahkan, terdiri dari:

  1. Rokok ilegal 22.134.603 batang (Rp25.129.737.020).
  2. Tembakau iris, 150,5 gram (Rp8.250).
  3. Roko elektrik (REL), cair: 650 ml (Rp84.000.000).
  4. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 5.211,9 liter, (Rp317.515.800).

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari berbagai Kantor Bea Cukai, diantaranya:

  1. Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Rp8.319.636.050 (5.933.468 batang rokok: 54 liter MMEA: 150,5 gram tembakau iris).
  2. KPPBC TMP A Bandung: Rp1.583.578.060 (1.063.676 batang rokok)
  3. TPPBC TMP A Purwakarta: Rp4.291.654.920 (2.925.109 batang rokok: 4.661,4 liter MMEA).
  4. KPPBC TMP C Cirebon: Rp13.928.647.800 (9.611.610 batang roko: 372 liter MMEA).
  5. KPPBC TMP A Cikarang: Rp1.475.650.280 (2.540.740 batang rokok; 124,5 liter MMEA; 560 ml REL cair)

Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *